Izin Operasional Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta


Izin Operasional Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta

1.      Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;

2.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

5.      Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

6.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

7.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan;

8.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; dan

9.      Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan.

A.    Persyaratan Untuk Permohonan Baru

1.        Pakta Integritas bermeterai 10.000

2.     Surat Permohonan bermaterai 10.000 Ditujukan Kepada Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya;

3.     Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS) minimal 5 tahun;

4.     Hasil Studi Kelayakan Pendirian Sekolah;

5.     Isi Pendidikan (Dokumen Kurikulum);

6.     Jumlah dan Kualifikasi pendidik dan Tenaga Kependidikan (melampirkan Salinan Ijazah);

7.     Sistem evaluasi dan sertifikasi;

8.     Rekomendasi Cabang Dinas Kab/Kota;

9.     Rekomendasi dari Sekolah sederajat sekitar;

10.  Surat pernyataan bermaterai dari penyelenggara sekolah:

a.      Sanggup mentaati segala ketentuan, peraturan dan perundangan;

b.     Data yang disampaikan sesuai dengan kondisi aslinya/sebenarnya; dan

c.      Tanggung jawab mutlak yang menyatakan bertanggung jawab apabila terjadi permasalahan.

11.  NPWP Sekolah;

12.  KTP Penanggungjawab sekolah;

13.  Sarana dan prasarana Pendidikan;

14.  Bukti Kepemilikan Lahan/Tanah, (Akte/sertifikat tanah, jika hilang harus lampirkan surat keterangan kehilangan; jika sewa, harus ada surat perjanjian sewa menyewa selama 10 (sepuluh) tahun);

15.  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (Jika status lahan milik sendiri);

16.  Nomor Induk Berusaha;

17.  Akta Pendirian Yayasan dan/atau Perubahannya yang telah disahkan oleh Kemenkum HAM;

18.  Referensi Bank/bukti lain yang berkenaan dengan tersedianya sumber pembiayaan selama 5 (lima) tahun; dan

19.  Daftar nama pengurus yayasan.

 

B.    Persyaratan Tambahan Untuk Permohonan Perpanjangan

1.    Data Siswa 3 (tiga) tahun terakhir;

2.    Izin Operasional sebelumnya;

3.    Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) Sekolah; dan

4.    Laporan Tahunan Sekolah.

Tidak dipungut biaya


admin     16.03.2024
awpgrup team

Testimoni Layanan Investasi dan Perizinan DPMPTSP Provinsi PBD

Galeri Foto Kegiatan DPMPTSP Provinsi PBD

Galeri Video Investasi di Provinsi PBD

Potensi dan Peluang Investasi KEK Sorong

 

Potensi dan Peluang Investasi di Kota Sorong

 

Potensi dan Peluang Investasi Kopra di Kabupaten Tambraw

 

Potensi dan Peluang Investasi Sabut Kelapa di Kabupaten Raja Ampat

 

Potensi dan Peluang Investasi Kepiting Bakau di Kabupaten Sorong Selatan

 

Potensi dan Peluang Investasi Kacang Tanah di Kabupaten Maybrat

 

Copyright © 2024 DPMPTSP Papua Barat Daya