Gambaran Umum


Sesuai struktur organisasinya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Papua Barat Daya merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang  penanaman  modal  dan  pelayanan  terpadu  satu  pintu  yang  dipimpin  oleh Kepala  Dinas  yang berkedudukan  di bawah  dan bertanggung  jawab  kepada  Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Dalam  melaksanakan  tugas  dan  kewajibannya,  Dinas  Penanaman  Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Papua Barat Daya menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  4. pelaksanaan administrasi dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain oleh kepala daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

 

Sumber Daya Perangkat Daerah

Sumber Daya Manusia

Penyelenggaraan urusan pemerintahan non-pelayanan dasar bidang penanaman modal tahun 2023 secara kelembagaan digerakkan oleh sumberdaya kepegawaian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Mengingat Provinsi Papua Barat Daya adalah Daerah Otonom Baru (DOB), sehingga masih melaksanakan Koordinasi dan Sinkronisasi terhadap Pengadaan sesuai kebutuhan layanan kepemerintahan, sehingga saat ini belum ada Sumber Daya Aparatur yang ditempatkan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Papua Barat Daya.

 

Tabel Jumlah Jabatan

No. Jabatan Formasi Terisi Keterangan
1. Eselon II I 1    Kepala Dinas
2. Eselon III II  
3. Eselon IV III  
4. Fungsional IV  
Jumlah 1  

 

 

Aset /Modal

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Papua Barat Daya beralamat di Jalan Pendidikan Remu Utara Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Dalam rangka mendukung penyelenggaraan urusan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, terus melengkapi sarana dan prasaranan dan perlengkapan kantor lainnya. Ketersediaan kelengkapan prasarana dan sarana dapat dilihat pada Tabel  berikut ini.

Tabel  Sarana dan Prasaran

No. Sarana Prasarana Jumlah
1. Gedung Kantor (Sementara) 1
2. Ruang Pelayanan  & Ruang Tunggu 1
3. Ruang Konsultasi dan Pengaduan 1
4. Ruang rapat 1
5. Area Parkir 1
6. WC 2
7. Personal Computer 3 unit
8. Meja 17 buah
9. Kursi 17 buah

 

Selain itu terdapat sistem informasi yang menunjang pelaksanaan tugas Dinas Penanaman Modal, yaitu :

  1. Pelayanan informasi publik melalui laman https://dpmptsp.papuabaratdayaprov.go.id
  2. Aplikasi Pelayanan Perizinan Berbasis Risiko melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), yang digunakan untuk memroses Perizinan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Aplikasi yang digunakan secara nasional https://oss.go.id;
  3. Sistem Informasi Aplikasi Perizinan DPMPTSP yang digunakan untuk pelayanan perizinan non OSS melalui laman https://sicantikui.layanan.go.id ;

 

Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Papua Barat Daya sesuai dengan tugas Pokok dan Fungsi adalah membantu Kepala Daerah khususnya dalam pelaksanaan pembangunan Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

  • Perkembangan Penanaman Modal

Dilihat dari sisi geografis, Papua Barat Daya merupakan kota yang sangat strategis sebagai kota jasa yang memiliki peluang investasi sebagai penyanggah ekonomi Provinsi Papua Barat. Disamping itu Papua Barat Daya juga sebagai jalur utama wisatawan berkunjung ke Raja Ampat.

Hal ini sebagai modal untuk meningkatkan peluang investasi, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) bermanfaat untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Terkait dengan sasaran di atas, pencapaian kinerja jumlah realisasi investasi PMA dan PMDN di Papua Barat Daya pada kurun tiga tahun terakhir dapat dilihat pada tabel 2.3. berikut :

Tabel Realisasi Penanaman Modal di Provinsi Papua Barat

Tahun 2019 – 2021

 

No. Tahun Realisasi Investasi

(Milyar)

1. 2019 380,2
2. 2020 1 925,4
3. 2021 635,6

 

Sumber data : https://www.bps.go.id/indicator/13/793/1/realisasi-investasi-penanaman-modal-dalam-negeri-menurut-provinsi-investasi-.html

 

Berdasarkan tabel 2.3. tersebut diatas, realisasi investasi di Provinsi Papua Barat hany mengalami peningkatan pada Tahun 2020 mendekati 2 Triliun, namun jika dibandingkan di tahun yang sama untuk Provinsi setaara Nusa Tenggara Timur, nilai Realisasi yakni 3,0285 Triliun, hal ini sangat berbanding terbalik dengan kenyataan bahwa Papua adalah Tanah yang kaya, namun belum bisa menghadirkan investasi yang baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan di Provinsi Papua Barat. Diharapkan dengan kehadiran Provinsi Papua Barat Daya, Target Realisasi investasi dapat meningkat.

 

  • Perkembangan Penyelenggaraan PTSP

Sesuai dengan ketentuan pasal 350 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberian pelayanan izin dan/atau non izin yang menjadi urusan Pemerintah Provinsi dilaksanakan melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang dalam hal ini adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Papua Barat Daya.

Saat ini masih diupayakan Peraturan Gubernur tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Gubernur Papua Barat Daya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Papua Barat Daya dalam  Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), merupakan unit pelayanan secara terintegrasi dalam kesatuan proses kegiatan dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan yaitu dokumen perizinan/non perizinan melalui satu pintu. Dalam pelaksanaan proses perizinan diperlukan peran tim teknis yang merupakan kelompok kerja yang terdiri atas tenaga dan/atau pejabat yang mewakili masing-masing OPD yang bertugas untuk melaksanakan proses penerbitan izin dan/atau non izin sesuai dengan kewenangan OPD terkait, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tantangan dan Peluang Pelayanan Penanaman Modal

Penyelenggaraan penanaman modal dan PTSP diarahkan pada peningkatan investasi dalam rangka meningkatkan ekonomi daerah melalui penciptaan iklim yang kondusif dengan fasilitas perizinan usaha yang mudah, cepat dan transparan. Sedangkan penciptaan iklim investasi yang kondusif diharapkan mampu menumbuhkan usaha-usaha baru di Papua Barat Daya yang berimplikasi pada penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, dalam penyelenggaraan penanaman modal dan PTSP tersebut beberapa faktor penghambat yang menjadi tantangan pelayanan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Papua Barat Daya adalah :

  1. Perubahan peraturan perundangan yang cepat di tingkat pusat mengenai urusan wajib non pelayanan dasar penanaman modal terkait kewenangan daerah tentang perizinan dan non-perizinan. Untuk itu, diperlukan aparatur yang adaptif dan responsif atas perkembangan dan perubahan serta dapat menyesuaikan secara cepat dan tepat kewenangan daerah terkait perizinan dan non-perizinan serta up-dating dan harmonisasi peraturan perundangan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Daerah.
  2. Tingkat penggunaan media pelayanan perizinan secara on-line oleh masyarakat masih sangat rendah. Oleh karena, secara terus menerus dan berkesinambungan dilakukan sosialisasi untuk mendorong masyarakat menggunakan media on-line perizinan yang telah disiapkan Kementerian Investasi/BKPM untuk memudahkan pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik melalui aplikasi Online Single Submission (http://oss.go.id) dan media online Dinas Penanaman Modal dan PTSP Papua Barat Daya dpmptsp.papuabaratdayaprov.go.id.
  3. Adanya tantangan target pencapaian pertumbuhan ekonomi daerah Papua Barat Daya yang berkualitas yang sangat dipengaruhi perekonomian nasional, regional, bahkan dunia serta pengaruh dari laju inflasi, daya saing daerah, SDM, dan faktor kemudahan berusaha di Papua Barat Daya.
  4. Sarana dan prasarana sebagai penunjang kegiatan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu Papua Barat Daya yang masih belum memadai, menjadikan ruang gerak yang terbatas bagi aparatur pemerintah dibidang penanaman modal dan pelayanan PTSP untuk mengoptimalkan kualitas dan kuantitas pelayanan;
  5. Belum optimalnya kegiatan promosi dan kerjasama yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu Papua Barat Daya sebagai upaya menarik minat calon investor baik tingkat lokal, domestik, maupun mancanegara guna meningkatkan investasi di Papua Barat Daya.
  6. Kualitas Sumber Daya Aparatur (SDA) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Papua Barat Daya perlu terus ditingkatkan agar dapat memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan pasti.
  7. Pengintegrasian layanan, yaitu integrasi dengan layanan yang terkait langsung maupun yang tidak langsung terkait. Dalam konteks ini setiap layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Papua Barat Daya harus berada pada satu kawasan dengan pusat konsultansi perizinan investasi, pusat informasi peluang investasi, pusat informasi RTRW, pusat informasi pemasaran, pusat informasi ketenagaker-jaan, pusat informasi perpajakan dalam satu atap Mall Pelayanan Publik (MPP).
  8. Dampak dari krisis ekonomi global yang sedang melanda dunia, akan secara langsung maupun tidak langsung ikut mempengaruhi kondisi perekonomian Indonesia khususnya di Papua Barat Daya.

Tantangan tersebut di atas harus benar-benar menjadi fokus pelayanan Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta harus mempersiapkan solusi yang kreatif untuk menghadapi tantangan tersebut dengan peningkatan pelayanan penanaman modal dan perizinan yang menggunakan sumber daya apatur yang berkualitas dengan dukungan sistem IT yang terintegrasi.

Adapun peluang yang ada untuk dapat meningkatkan penanaman modal dan PTSP di Papua Barat Daya antara lain:

  1. Berupaya menumbuhkan perekonomian Papua Barat Daya sebagai pusat kegiatan jasa, perinindustrian, perikanan dan perdagangan.
  2. Berupaya agar Papua Barat Daya sebagai tujuan utama penanaman modal/Investasi.
  3. Papua Barat Daya sebagai Kawasan Strategis Nasional, dimana Papua Barat Daya sebagai exit gate ke luar Tanah Papua melalui Pelabuhan Laut dan Bandara taraf Nasional menjadikan posisi strategis Papua Barat Daya dan peluang untuk bisnis dan investasi.

 

 


admin     16.05.2023

Layanan Perijinan dan Investasi DPMPTSP

DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya melayani penanaman modal dan perijinan secara terpadu satu pintu

Testimoni Layanan Investasi dan Perizinan DPMPTSP Provinsi PBD

Copyright © 2024 DPMPTSP Papua Barat Daya