Sejarah DPMPTSP


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Papua Barat Daya dibentuk sesuai Peraturan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 18 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Papua Barat Daya, sebagai lembaga teknis di lingkungan Pemerintah Daerah Papua Barat Daya.

Sesuai Peraturan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 18 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Papua Barat Daya dan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Adapun susunan Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Papua Barat Daya terdiri dari :

  1. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Papua Barat Daya.
  2. Sekretaris, membawahi :
    • Sub Bagian Umum
    • Kelompok Tim Kerja
  3. Koordinator Jabatan Fungsional Iklim Penanaman Modal, membawahi :
    • Kelompok Jabatan Fungsional Penanaman Modal (JF PM)
  4. Koordinator Jabatan Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu, membawahi :
    • Kelompok Jabatan Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu (JF PTSP)

 


admin     16.05.2023

Layanan Perijinan dan Investasi DPMPTSP

DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya melayani penanaman modal dan perijinan secara terpadu satu pintu

Testimoni Layanan Investasi dan Perizinan DPMPTSP Provinsi PBD

Copyright © 2024 DPMPTSP Papua Barat Daya