Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Papua Barat Daya dibentuk sesuai Peraturan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 18 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Papua Barat Daya, sebagai lembaga teknis di lingkungan Pemerintah Daerah Papua Barat Daya.
Sesuai Peraturan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 18 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Papua Barat Daya dan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Adapun susunan Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Papua Barat Daya terdiri dari :