DPMPTSP Papua Barat Daya Bekali Pelaku Usaha Pemahaman OSS-RBA dan LKPM


 

RRI.CO.ID, Sorong – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menggelar Bimbingan Teknis Perizinan dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS-RBA (Online Single Submission-Risk Based Approach), bagi pelaku usaha di Rylich Panorama Hotel Sorong, Senin 11 Mei 2026.

Kegiatan berlangsung selama dua hari terhitung dari tanggal 11 hingga 12 Mei 2026 dengan mengusung tema ‘Membangun dengan Hati, Menyatukan dalam Kasih’, yang dibuka langsung oleh Gubernur Papua Barat Daya yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Otonomi Khusus, Beatrix M. Siren.

Dalam sambutan gubernur yang dibacakan Beatrix, disampaikan bahwa investasi memiliki peran penting dalam mendorong pembangunan daerah, membuka lapangan kerja, meningkatkan daya saing daerah, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi masyarakat di Papua Barat Daya.

Namun demikian, investasi yang didorong pemerintah bukan sekadar formalitas administrasi perizinan, melainkan investasi yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya Orang Asli Papua.

“Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya akan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, memberikan kepastian investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan pengembangan potensi daerah secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat adat,” kata Beatrix.

Pemerintah juga menegaskan pentingnya implementasi sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS-RBA sebagai bagian dari reformasi pelayanan publik agar proses perizinan menjadi lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya, Novianto Zulkarnain mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman lebih jauh kepada pelaku usaha terkait sistem OSS-RBA dan tata cara pengajuan perizinan usaha.

“Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman lebih jauh terhadap OSS berbasis risiko OSS-RBA, sehingga nanti para pelaku usaha dengan mudah paham dan mengerti dalam melakukan pengajuan perizinan pelaku usaha,” ujarnya.

Menurut Novianto, peserta diberikan bimbingan teknis terkait cara kerja sistem OSS-RBA, termasuk kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam proses pengajuan izin usaha.

Selain itu, pada hari kedua kegiatan, peserta juga dibekali pemahaman terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), termasuk tata cara pelaporan investasi yang dilakukan pelaku usaha.

“Nanti hari kedua berbicara tentang LKPM atau laporan kegiatan penanaman modal. Pelaku usaha akan diberikan bimbingan tentang bagaimana cara melaporkan penanaman modal mereka,” katanya.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut diikuti sekitar 60 pelaku usaha bersama sejumlah perwakilan dinas teknis terkait perizinan lainnya di Papua Barat Daya.

Menurutnya, peserta yang telah mengikuti bimbingan teknis diharapkan dapat membagikan pengetahuan yang diperoleh kepada pelaku usaha lainnya agar semakin banyak masyarakat memahami tata cara pengajuan perizinan berbasis risiko.

“Mudah-mudahan nanti pelaku usaha yang sudah kita ajari ini bisa memberikan pengajaran lagi kepada teman-teman pelaku usaha yang lain, sehingga semua pelaku usaha dapat paham dan mengerti bagaimana cara melakukan atau mengajukan perizinan,” ucap Novianto.

Sumber RRI Sorong


Administrator DPMPTSP PBD     04.05.2026

Layanan Investasi dan Perijinan Terpadu Satu Pintu

DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya melayani penanaman modal dan perijinan secara terpadu satu pintu

Testimoni Layanan Investasi dan Perizinan DPMPTSP Provinsi PBD

Galeri Foto Kegiatan DPMPTSP Provinsi PBD

Galeri Video Investasi di Provinsi PBD

Potensi dan Peluang Investasi KEK Sorong

 

Potensi dan Peluang Investasi di Kota Sorong

 

Potensi dan Peluang Investasi Kopra di Kabupaten Tambraw

 

Potensi dan Peluang Investasi Sabut Kelapa di Kabupaten Raja Ampat

 

Potensi dan Peluang Investasi Kepiting Bakau di Kabupaten Sorong Selatan

 

Potensi dan Peluang Investasi Kacang Tanah di Kabupaten Maybrat

 

Survey Kepuasan Masyarakat

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Publik dan sebagai sarana evaluasi terhadap layanan yang telah diberikan maka DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat.

84.67
B
SEMESTER 2 TAHUN 2025
JUMLAH RESPONDEN: 78
1. Persyaratan
80.13%
2. Prosedur
81.09%
3. Waktu pelayanan
80.77%
4. Biaya/ tarif
92.63%
5. Produk Pelayanan
79.17%
6. Kompetensi Pelayanan
83.65%
7. Perilaku Petugas
83.65%
8. Sarana dan Prasarana
88.14%
9. Penanganan Pengaduan
92.31%
Copyright © 2026 DPMPTSP Papua Barat Daya