Profil Dinas


Profil Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Barat Daya

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Papua Barat Daya dibentuk sesuai Peraturan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 18 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Papua Barat Daya, sebagai lembaga teknis di lingkungan Pemerintah Daerah Papua Barat Daya.

Adapun Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yaitu Menyusun dan melaksanakan Kebijakan di Bidang Penanaman Modal yang meliputi Promosi dan Penggalian Potensi Penanaman Modal, Pengendalian, Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta melaksanakan ketatausahaan Dinas.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Papua Barat Daya mempunyai fungsi : Melaksanakan perumusan dan menentukan kebijakan teknis di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang meliputi  Promosi Investasi, Pengembangan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu serta pelayanan teknis administrasi ketatausahaan.

Sesuai Peraturan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 18 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Papua Barat Daya dan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Adapun susunan Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Papua Barat Daya terdiri dari :

  1. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Papua Barat Daya.
  2. Sekretaris, membawahi :
    • Sub Bagian Umum
    • Kelompok Tim Kerja
  3. Koordinator Jabatan Fungsional Iklim Penanaman Modal, membawahi :
    • Kelompok Jabatan Fungsional Penanaman Modal (JF PM)
  4. Koordinator Jabatan Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu, membawahi :
    • Kelompok Jabatan Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu (JF PTSP)

 

Aset /Modal

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Papua Barat Daya beralamat di Jalan Pendidikan Remu Utara Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Dalam rangka mendukung penyelenggaraan urusan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, terus melengkapi sarana dan prasaranan dan perlengkapan kantor lainnya. Ketersediaan kelengkapan prasarana dan sarana dapat dilihat pada Tabel  berikut ini.

 

No. Sarana Prasarana Jumlah
1. Gedung Kantor (Sementara) 1
2. Ruang Pelayanan  & Ruang Tunggu 1
3. Ruang Konsultasi dan Pengaduan 1
4. Ruang rapat 1
5. Area Parkir 1
6. WC 2
7. Personal Computer 3 unit
8. Meja 17 buah
9. Kursi 17 buah

 

Selain itu terdapat sistem informasi yang menunjang pelaksanaan tugas Dinas Penanaman Modal, yaitu :

  1. Pelayanan informasi publik melalui laman https://dpmptsp.papuabaratdayaprov.go.id
  2. Aplikasi Pelayanan Perizinan Berbasis Risiko melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), yang digunakan untuk memroses Perizinan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Aplikasi yang digunakan secara nasional https://oss.go.id;
  3. Sistem Informasi Aplikasi Perizinan DPMPTSP yang digunakan untuk pelayanan perizinan non OSS melalui laman https://sicantikui.layanan.go.id ;

admin     14.05.2023

Layanan Perijinan dan Investasi DPMPTSP

DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya melayani penanaman modal dan perijinan secara terpadu satu pintu

Testimoni Layanan Investasi dan Perizinan DPMPTSP Provinsi PBD

Copyright © 2024 DPMPTSP Papua Barat Daya