Tugas Pokok dan Fungsi


Adapun Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yaitu Menyusun dan melaksanakan Kebijakan di Bidang Penanaman Modal yang meliputi Promosi dan Penggalian Potensi Penanaman Modal, Pengendalian, Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta melaksanakan ketatausahaan Dinas.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Papua Barat Daya mempunyai fungsi : Melaksanakan perumusan dan menentukan kebijakan teknis di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang meliputi  Promosi Investasi, Pengembangan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu serta pelayanan teknis administrasi ketatausahaan.

Sesuai struktur organisasinya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Papua Barat Daya merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang  penanaman  modal  dan  pelayanan  terpadu  satu  pintu  yang  dipimpin  oleh Kepala  Dinas  yang berkedudukan  di bawah  dan bertanggung  jawab  kepada  Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Dalam  melaksanakan  tugas  dan  kewajibannya,  Dinas  Penanaman  Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Papua Barat Daya menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  4. pelaksanaan administrasi dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain oleh kepala daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

 

Susunan Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Papua Barat Daya terdiri dari :

 

  • Kepala Dinas

Melaksanakan tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. Kepala Dinas Membawahi 1 (satu) Sekretaris dan Kelompok Jabatan Fungsional.

  • Sekretariat

Sekretariat  merupakan  unsur  staf  pada  Dinas  yang  dipimpin  oleh  Sekretaris,  yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas lingkup kesekretariatan yang meliputi pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan,  dan penyusunan program serta fasilitasi pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pelaksanaan tugas Dinas.

Dalam melaksanakan tugas Sekretariat menyelenggarakan fungsi, dengan rincian :

  1. perencanaan program dan kegiatan kesekretariatan dengan mempedomani Rencana Umum Kota, RENSTRA (Rencana Strategis) dan RENJA (Rencana Kerja) Dinas untuk terlaksananya sinergitas perencanaan berdasarkan peraturan perundang- undangan;
  2. pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan standar lainnya lingkup kesekretariatan untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal dan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  3. pengoordinasian  penyusunan  rumusan  kebijakan,  bahan  rencana  program  dan kegiatan, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan standar lainnya lingkup Dinas sesuai dengan usulan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  4. pendistribusian tugas, pembimbingan, penilaian,  penghargaan  dan  penegakan/pemrosesan kedisiplinan pegawai (reward and punishment) lingkup kesekretariatan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran tugas;
  5. pelaksanaan pelayanan administrasi kesekretariatan lingkup administrasi umum, keuangan, penyusunan program yang meliputi kepegawaian, analisa peraturan, tata naskah dinas, penataan kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan kehumasan Dinas agar terciptanya pelayanan administrasi yang cepat, tepat dan lancar;
  6. pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan peraturan perundang–undangan;
  7. pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup   kesekretariatan   meliputi unsur pelaksanaan  perencanaan,  unsur pelaksanaan  perumusan  kebijakan,  unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya berdasarkan peraturan perundang- undangan;
  8. penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
  • penyusunan bahan/pelaksanaan koordinasi pengelolaan administrasi keuangan Dinas;
  • penyusunan laporan keuangan Dinas;
  • pelaksana tugas selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas;
  • penyusunan bahan penatausahaan  pendapatan  yang berasal dari retribusi  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

2) Jabatan Fungsional Penanaman Modal

Kelompok Jabatan Fungsional Penanaman Modal merupakan unsur lini pada Dinas yang dipimpin oleh seorang Koordinator yang berada di bawah dan bertanggung  jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.

Kelompok jabatan fungsional Penanaman Modal melaksanakan fungsi dan tugas pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu :

  1. pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha maupun wilayah.
  2. pengkajian, penyusunan dan pengusulan deregulasi/kebijakan penanaman modal lingkup daerah.
  3. pengembangan potensi dan peluang penanaman modal lingkup daerah dengan memberdayakan badan usaha melalui penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan dan daya saing penanaman modal lingkup daerah.
  4. penyusunan dan pengembangan kebijakan/strategi promosi penanaman modal lingkup daerah.
  5. perencanaan kegiatan promosi penanaman modal di dalam dan luar negeri.
  6. penyusunan bahan, sarana dan prasarana promosi penanaman modal.
  7. pelaksanaan pemantauan realisasi penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah.
  8. pelaksanaan pembinaan, fasilitasi penyelesaian permasalahan penanaman modal, dan pendampingan hukum.

3) Jabatan Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Kelompok Jabatan Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan unsur lini pada Dinas yang dipimpin oleh seorang Koordinator yang berada di bawah dan bertanggung  jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.

Kelompok jabatan fungsional Penanaman Modal melaksanakan fungsi dan tugas pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu:

  1. pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. pelaksanaan, pemeriksaan, identifikasi, verifikasi/validasi dan pengolahan data perizinan berusaha dan nonperizinan.
  3. pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pengadministrasian pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan.
  4. pelaksanaan pemberian informasi, publikasi, konsultasi, pengaduan perizinan berusaha dan nonperizinan.
  5. pelaksanaan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan perizinan dan nonperizinan.
  6. pelaksanaan analisa dan evaluasi data perizinan berusaha dan nonperizinan.
  7. pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat dan perangkat daerah teknis dalam rangka pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan.
  8. pelaporan pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi perizinan berusaha dan nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

admin     16.05.2023

Layanan Perijinan dan Investasi DPMPTSP

DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya melayani penanaman modal dan perijinan secara terpadu satu pintu

Testimoni Layanan Investasi dan Perizinan DPMPTSP Provinsi PBD

Copyright © 2024 DPMPTSP Papua Barat Daya