Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission “OSS RBA”
https://oss.go.id/
“Kemudahan berusaha dalam berbagai skala turut didorong Pemerintah dengan reformasi struktural, termasuk dengan reformasi sistem perizinan. Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Online Single Submission (OSS) diharapkan efektif mengurangi birokrasi dan mempermudah para pelaku usaha. Pemerintah sudah menjalankan Online Single Submission (OSS) sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan secara elektronik. Melalui reformasi sistem perizinan, kita mendorong standardisasi menjadikan birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah lebih mudah, lebih cepat, dan juga lebih terintegrasi.”
| 1. | Persyaratan | 79.88% |
| 2. | Prosedur | 80.49% |
| 3. | Waktu pelayanan | 80.79% |
| 4. | Biaya/ tarif | 92.38% |
| 5. | Produk Pelayanan | 79.57% |
| 6. | Kompetensi Pelayanan | 82.93% |
| 7. | Perilaku Petugas | 84.45% |
| 8. | Sarana dan Prasarana | 88.11% |
| 9. | Penanganan Pengaduan | 92.38% |
DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya merupakan Perangkat Daerah unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, yang berkedudukan di bawah Gubernur dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, serta kewenangan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah.
Kantor DPMPTSP:
Kompleks Kantor Gubernur Papua Barat Daya
Jl. Kurana No. 1 Remu, Distrik Sorong, Kota Sorong 98416 INDONESIA
Telepon :
(0000)0000000
Email :
info@dpmptsp.papuabaratdayaprov.go.id
