Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek


Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek

1.      Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;

2.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

4.      Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Darat Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Darat; dan

5.      Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

A.     Permohonan Baru

1.    Surat Permohonan bermaterai 10000 Ditujukan Kepada Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya;

2.    Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;

3.    Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek bermaterai dan ditandatangani pimpinan perusahaan;

4.    Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor bermaterai dan ditandatangani pimpinan perusahaan;

5.    Surat Perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum Koperasi;

6.    Surat persetujuan penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;

7.    Salinan STNK;

8.    Salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) (untuk kendaraan baru);

9.    Salinan bukti lulus uji berkala untuk kendaraan bukan baru;

10. Foto kendaraan yang akan diberi izin;

11. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai dengan jumlan kendaraan yang dimiliki;

12. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan kuota yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan;

13. Menyusun Rencana Bisnis (bussiness plan) Perusahaan Angkutan Umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen; dan

14. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan paling lama 3 tiga bulan sejak izin penyelenggaraan angkutan orang diberikan.

 

B.   Permohonan Pembaharuan

1.    Surat Permohonan bermaterai 10000 Ditujukan Kepada Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya;

2.    Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Dalam Trayek;

3.    Salinan STNK yang masih berlaku;

4.    Salinan Bukti Lulus Uji Berkala yang masih berlaku;

5.    Laporan Pelayanan Angkutan Orang Dalam Trayek;

6.    Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan; dan

Kartu Tanda Anggota DPD Organda.

Tidak dipungut biaya


admin     16.03.2024

Layanan Perijinan dan Investasi DPMPTSP

DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya melayani penanaman modal dan perijinan secara terpadu satu pintu

Testimoni Layanan Investasi dan Perizinan DPMPTSP Provinsi PBD

Copyright © 2024 DPMPTSP Papua Barat Daya