Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek


Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek

1.      Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;

2.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

4.      Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Darat Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Darat; dan

5.      Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

A.     Permohonan Baru

1.    Surat Permohonan bermaterai 10000 Ditujukan Kepada Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya;

2.    Surat Perjanjian antara Pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan perusahaan atau koperasi (khusus untuk yang berbentuk badan hukum);

3.    Surat Persetujuan penyelenggaraan angkuta sewa khusus;

4.    Salinan STNK;

5.    Buku pemeliharaan (Service) berkala dari bengkel resmi yang ditunjuk oleh ATPM/APM;

6.    Foto Kendaraan yang akan diberi izin;

7.    Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan oleh Diijen Hubdat, Kepala BPTJ, atau Gubernur; dan

8.    Menyiapkan dokumen sistem manajemen keselamatan (untuk Badan Hukum) atau surat pernyataan komitmen kesanggupan melaksanakan SM K (untuk UMKM) paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus diberikan.

 

B.     Permohonan Pembaharuan Masa Berlaku Izin

1.    Surat Permohonan pembaharuan bermaterai 10000 Ditujukan Kepada Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya;

2.    Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus;

3.    Salinan STNK yang masih berlaku;

4.    Salinan Buku pemeliharaan (Service) berkala dari bengkel resmi yang ditunjuk oleh ATPM/APM;

5.    Laporan pelayanan Angkutan sewa khusus; dan

6.    Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan (untuk badan hukum) atau surat pernyataan komitmen kesanggupan melaksanakan SMK (untuk UMKM).

 

C.     Permohonan Pergantian/Peremajaan Kendaraan

1.    Surat Permohonan penggantian/peremajaan kendaraan;

2.    Salinan Surat Keputusan izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus;

3.    Salinan STNK yang masih berlaku;

4.    Salinan Buku Pemeliharaan (service) berkala dari bengkel resmi yang ditunjuk oleh ATPM/APM;

5.    Kartu pengawas alih kendaraan yang diganti; dan

6.    Foto kendaraan pengganti yang akan diberi izin.

Tidak dipungut biaya


admin     16.03.2024

Layanan Perijinan dan Investasi DPMPTSP

DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya melayani penanaman modal dan perijinan secara terpadu satu pintu

Testimoni Layanan Investasi dan Perizinan DPMPTSP Provinsi PBD

Copyright © 2024 DPMPTSP Papua Barat Daya