Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan



Deskripsi

Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan

Dasar Hukum

1.       Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang

Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana

telah diubah beberapa kali terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang

Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus

Bagi Provinsi Papua;

2.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang

Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021

tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Berbasis Risiko;

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021

tentang Penyelenggaraan Kehutanan; dan

5.      Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan

Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang

Standar kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor

Lingkungan Hidup dan Kehutanan.



Persyaratan

1.    Pakta Integritas bermaterai 10.000;

2.     Surat Permohonan bermaterai 10000 ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya;

3.     Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta lampirannya;

4.     Akta dan Profil Perusahaan;

5.     Proposal teknis;

6.     Peta skala paling sedikit:

a.    1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) untuk luasan areal yang dimohon di atas 10.000 Ha (sepuluh ribu hektar);

b.    1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) untuk luasan areal yang dimohon sampai dengan 10.000 Ha (sepuluh ribu hektar); dan

c.    1:5000 (satu berbanding lima ribu) untuk luasan areal yang dimohon kurang dari 1000 Ha (seribu hektar).

7.     Untuk semua poin a, b dan c peta ditandatangani pemohon dan peta dalam bentuk softcopy format shapefile (shp)     

    dengan koordinat system geografis Datum WGS 84 yang menggambarkan lokasi, luas areal, dan rincian penggunaan kawasan hutan yang dimohon.



Formulir

Download Formulir, klik disini! (klik kanan -> Save link as)

REKOMENDASI PELEPASAN KAWASAN HUTAN

 



Prosedur



Retribusi

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan



Administrator DPMPTSP PBD     16.03.2024

Layanan Investasi dan Perijinan Terpadu Satu Pintu

DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya melayani penanaman modal dan perijinan secara terpadu satu pintu

Testimoni Layanan Investasi dan Perizinan DPMPTSP Provinsi PBD

Galeri Foto Kegiatan DPMPTSP Provinsi PBD

Galeri Video Investasi di Provinsi PBD

Potensi dan Peluang Investasi KEK Sorong

 

Potensi dan Peluang Investasi di Kota Sorong

 

Potensi dan Peluang Investasi Kopra di Kabupaten Tambraw

 

Potensi dan Peluang Investasi Sabut Kelapa di Kabupaten Raja Ampat

 

Potensi dan Peluang Investasi Kepiting Bakau di Kabupaten Sorong Selatan

 

Potensi dan Peluang Investasi Kacang Tanah di Kabupaten Maybrat

 

Survey Kepuasan Masyarakat

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Publik dan sebagai sarana evaluasi terhadap layanan yang telah diberikan maka DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat.

84.81
B
SEMESTER 2 TAHUN 2025
JUMLAH RESPONDEN: 79
1. Persyaratan
80.38%
2. Prosedur
81.33%
3. Waktu pelayanan
81.01%
4. Biaya/ tarif
92.72%
5. Produk Pelayanan
79.43%
6. Kompetensi Pelayanan
83.86%
7. Perilaku Petugas
83.86%
8. Sarana dan Prasarana
88.29%
9. Penanganan Pengaduan
92.41%
Copyright © 2026 DPMPTSP Papua Barat Daya