1. Â Â Â Â Â Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus
Bagi Provinsi Papua;
2.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
3.     Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko;
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Kehutanan; dan
5.     Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Standar kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
1.   Pakta Integritas bermaterai 10.000;
2.    Surat Permohonan bermaterai 10000 ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya;
3.    Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta lampirannya;
4.    Akta dan Profil Perusahaan;
5.    Proposal teknis;
6.    Peta skala paling sedikit:
a.   1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) untuk luasan areal yang dimohon di atas 10.000 Ha (sepuluh ribu hektar);
b.   1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) untuk luasan areal yang dimohon sampai dengan 10.000 Ha (sepuluh ribu hektar); dan
c.   1:5000 (satu berbanding lima ribu) untuk luasan areal yang dimohon kurang dari 1000 Ha (seribu hektar).
7.    Untuk semua poin a, b dan c peta ditandatangani pemohon dan peta dalam bentuk softcopy format shapefile (shp)    Â
   dengan koordinat system geografis Datum WGS 84 yang menggambarkan lokasi, luas areal, dan rincian penggunaan kawasan hutan yang dimohon.