Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL)


Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL)

1.      Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;

2.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

4.      Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

5.      Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

6.      Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup; dan

1.    Pakta Integritas bermeterai 10.000

2. Surat Permohonan bermaterai 10.000 Ditujukan Kepada Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya;

3. Surat Permohonan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;

4. Fotocopi KTP;

5. BPJS Ketenagakerjaan;

6. Surat Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan;

7. Nomor Induk Berusaha (NIB);

8. Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;

9. Surat Pernyataan Bahwa Kegiatan yang Diajukan Masih Dalam Tahap Perencanaan;

10. Formulir KA-ANDAL dan Berita Acara KA- ANDAL;

11. Bukti kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang;

12. Persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan;

13. Persetujuan teknis;

14. Keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal apabila penyusunan

Andal dan RKL-RPL dilakukan oleh lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal;

15. Keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal;

16. Dokumen Andal;

17. Dokumen RKL-RPL.

18. Foto 3 x4 sebanyak 3 lembar;

19. Surat Kuasa bermaterai (jika dikuasakan).

Tidak dipungut biaya


admin     16.03.2024

Layanan Perijinan dan Investasi DPMPTSP

DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya melayani penanaman modal dan perijinan secara terpadu satu pintu

Testimoni Layanan Investasi dan Perizinan DPMPTSP Provinsi PBD

Copyright © 2024 DPMPTSP Papua Barat Daya