1. Â Â Â Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang
     Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
Â
2. Â Â Â Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
     Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
3. Â Â Â Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Â
4. Â Â Â Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Â
5. Â Â Â Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/Menlhk/Setjen/2015 tentang
    Tata Cara Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas
    Pelayanan Kesehatan.
Â
 1. Surat Permohonan bermaterai 10000 ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya;
 2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
 3. Akta dan Profil Perusahaan;
 4. Pertimbangan teknis dari Dinas terkait;
 5. Nama, sumber, kategori, jenis dan karakteristik Limbah B3 yang dikumpulkan;
 6. Rencana pembangunan fasilitas Pengumpulan Limbah B3 yang memuat:
a. Desain dan rancang bangun fasilitas pengumpulan Limbah B3; dan
b. Jadwal pelaksanaan pembangunan fasilitas Pengumpulan Limbah B3.
 7. Rencana pembangunan dan/atau penyediaan laboratorium uji Limbah B3 atau alat analisa laboratorium
    yang mampu menguji paling sedikit karakteristik Limbah B3 mudah meledak, mudah menyala, Â
    reaktif,korosif dan/atau beracun;
8. Tata letak lokasi Pengumpulan Limbah B3 dan paling seidikit 1 (satu) titik koordinat LS/LU dan BT
    lokasi kegiatan Pengumpulan LimbahB3;
 9. SOP/Dokumen yang menjelaskan tentang tempat penyimpanan limbah B3;
10. SOP/Dokumen yang menjelaskan tentang Pengemasan Limbah B3;
11. Prosedur Pengumpulan Limbah B3;
12. Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3; dan
13. Tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi dibidang Pengelolaan Limbah B3; dan Perhitungan biaya dan model keekonomian fasilitas Pengumpulan Limbah B3 memuat antara lain:
a. Modal tetap; dan
b. Modal kerja.
Â