Rekomendasi Perizinan Berusaha Kegiatan Pengumpulan B3 Skala Nasional


Rekomendasi Perizinan Berusaha Kegiatan Pengumpulan B3 Skala Nasional

1.      Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang

      Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;

 

2.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

      Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

 

4.     Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

 

5.     Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/Menlhk/Setjen/2015 tentang

     Tata Cara Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas

     Pelayanan Kesehatan.

 

 1. Surat Permohonan bermaterai 10000 ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya;

 2. Nomor Induk Berusaha (NIB);

 3. Akta dan Profil Perusahaan;

 4. Pertimbangan teknis dari Dinas terkait;

 5. Nama, sumber, kategori, jenis dan karakteristik Limbah B3 yang dikumpulkan;

 6. Rencana pembangunan fasilitas Pengumpulan Limbah B3 yang memuat:

a. Desain dan rancang bangun fasilitas pengumpulan Limbah B3; dan

b. Jadwal pelaksanaan pembangunan fasilitas Pengumpulan Limbah B3.

 7. Rencana pembangunan dan/atau penyediaan laboratorium uji Limbah B3 atau alat analisa laboratorium

     yang mampu menguji paling sedikit karakteristik Limbah B3 mudah meledak, mudah menyala,  

     reaktif,korosif dan/atau beracun;

8. Tata letak lokasi Pengumpulan Limbah B3 dan paling seidikit 1 (satu) titik koordinat LS/LU dan BT

     lokasi kegiatan Pengumpulan LimbahB3;

 9.  SOP/Dokumen yang menjelaskan tentang tempat penyimpanan limbah B3;

10. SOP/Dokumen yang menjelaskan tentang Pengemasan Limbah B3;

11. Prosedur Pengumpulan Limbah B3;

12. Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3; dan

13. Tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi dibidang Pengelolaan Limbah B3; dan Perhitungan biaya dan model keekonomian fasilitas Pengumpulan Limbah B3 memuat antara lain:

a. Modal tetap; dan

b. Modal kerja.

Â