Rekomendasi Perizinan Berusaha Kegiatan Pengumpulan B3 Skala Nasional


Rekomendasi Perizinan Berusaha Kegiatan Pengumpulan B3 Skala Nasional

1.      Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang

      Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;

 

2.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

      Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

 

4.     Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

 

5.     Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/Menlhk/Setjen/2015 tentang

     Tata Cara Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas

     Pelayanan Kesehatan.

 

 1. Surat Permohonan bermaterai 10000 ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya;

 2. Nomor Induk Berusaha (NIB);

 3. Akta dan Profil Perusahaan;

 4. Pertimbangan teknis dari Dinas terkait;

 5. Nama, sumber, kategori, jenis dan karakteristik Limbah B3 yang dikumpulkan;

 6. Rencana pembangunan fasilitas Pengumpulan Limbah B3 yang memuat:

a. Desain dan rancang bangun fasilitas pengumpulan Limbah B3; dan

b. Jadwal pelaksanaan pembangunan fasilitas Pengumpulan Limbah B3.

 7. Rencana pembangunan dan/atau penyediaan laboratorium uji Limbah B3 atau alat analisa laboratorium

     yang mampu menguji paling sedikit karakteristik Limbah B3 mudah meledak, mudah menyala,  

     reaktif,korosif dan/atau beracun;

8. Tata letak lokasi Pengumpulan Limbah B3 dan paling seidikit 1 (satu) titik koordinat LS/LU dan BT

     lokasi kegiatan Pengumpulan LimbahB3;

 9.  SOP/Dokumen yang menjelaskan tentang tempat penyimpanan limbah B3;

10. SOP/Dokumen yang menjelaskan tentang Pengemasan Limbah B3;

11. Prosedur Pengumpulan Limbah B3;

12. Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3; dan

13. Tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi dibidang Pengelolaan Limbah B3; dan Perhitungan biaya dan model keekonomian fasilitas Pengumpulan Limbah B3 memuat antara lain:

a. Modal tetap; dan

b. Modal kerja.

 

 

Tidak dipungut biaya


admin     16.03.2024

Layanan Perijinan dan Investasi DPMPTSP

DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya melayani penanaman modal dan perijinan secara terpadu satu pintu

Testimoni Layanan Investasi dan Perizinan DPMPTSP Provinsi PBD

Copyright © 2024 DPMPTSP Papua Barat Daya