1.     Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
2.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
3.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipat Kerja Menjadi Undang-Undang;
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air;
5.     Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah; dan
6.     Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 259.K/GL/MEM.G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.
A.    Persyaratan Permohonan Baru:
1.    Surat Permohonan bermaterai 10000 ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya;
2.    Akte Pendirian Badan Usaha dan Perubahannya (jika ada);
3.    Nomor Induk Berusaha (NIB);
4.    Persetujuan Lingkungan;
5.    Dokumen Lingkungan;
6.    Daftar susunan direksi dan daftar pemegang saham (khusus badan usaha);
7.    NPWP;
8.    Surat Keterangan Domisili;
9.    Perizinan Berusaha Kegiatan utama;
10.  Pernyataan tertulis kesanggupan untuk membayar pajak air tanah, membuat sumur resapan dan memasang meteran air;
11.  Hasil analisa (uji lab) fisika dan kimia air tanah;
12.  Laporan hasil pengeboran atau penggalian air tanah;
13.  Laporan uji pemompaan (pumping);
14.  Peta lokasi sumur bor skala 1:10.000;
15.  Informasi mengenai peruntukan dan debit kebutuhan air tanah;
16.  KTP penanggung jawab; dan
17.  Pertimbangan teknis dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM.
Â
B.    Persyaratan Permohonan Perpanjangan:
1.   Surat Permohonan bermaterai 10000 ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya;
2.   Akte Pendirian Badan Usaha dan Perubahannya (jika ada);
3.   Nomor Induk Berusaha (NIB);
4.   Persetujuan Lingkungan;
5.   Salinan SIPA sebelumnya;
6.   NPWP;
7.   Perizinan Berusaha Kegiatan Utama;
8.   Pernyataan tertulis kesanggupan untuk membayar pajak air tanah, membuat sumur resapan dan memasang meteran air;
9.   Hasil analisa (uji lab) fisika dan kimia air tanah terbaru;
10. Laporan hasil pengeboran atau penggalian air tanah;
11. Laporan uji pemompaan (pumping);
12. Peta lokasi sumur bor skala 1:10.000;
13. Informasi mengenai peruntukan dan debit kebutuhan air tanah;
14. KTP Penganggungjawab;
15. Bukti pembayaran pajak air tanah;
16. Informasi permukaan air tanah terbaru;
17. Laporan jumlah pengambilan air tanah (3 bulan terakhir); dan
18. Pertimbangan teknis dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM.
Â