1.     Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
2.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
3.     Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air; dan
4.     Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah.
A.    Persyaratan Permohonan Baru:
1.    Pakta Integritas bermeterai 10000
2.    Surat Permohonan bermaterai 10000 ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya;
3.    Akte Pendirian Badan Sosial dan Perubahannya (jika ada);
4.    Persetujuan Lingkungan;
5.    Dokumen Lingkungan;
6.    Susunan Pengurus Badan Sosial;
7.    NPWP;
8.    Pernyataan tertulis kesanggupan untuk membayar pajak air tanah, membuat sumur resapan dan memasang meteran air;
9.    Hasil analisa (uji lab) fisika dan kimia air tanah;
10.  Laporan hasil pengeboran atau penggalian air tanah;
11.  Laporan uji pemompaan (pumping);
12.  Peta lokasi sumur bor skala 1:10.000;
13.  Informasi mengenai peruntukan dan debit kebutuhan air tanah;
14.  KTP penanggung jawab; dan
15.  Pertimbangan teknis dari Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM.
Â
B.    Persyaratan Permohonan Perpanjangan:
1.   Surat Permohonan bermaterai 10000 ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya;
2.   Akte Pendirian Badan Sosial dan Perubahannya (jika ada);
3.   Persetujuan Lingkungan;
4.   Salinan SIPA sebelumnya;
5.   NPWP;
6.   Pernyataan tertulis kesanggupan untuk membayar pajak air tanah, membuat sumur resapan dan memasang meteran air;
7.   Hasil analisa (uji lab) fisika dan kimia air tanah terbaru;
8.   Laporan hasil pengeboran atau penggalian air tanah;
9.   Laporan uji pemompaan (pumping);
10. Peta lokasi sumur bor skala 1:10.000;
11. Informasi mengenai peruntukan dan debit kebutuhan air tanah;
12. KTP Penganggungjawab;
13. Bukti pembayaran pajak air tanah;
14. Informasi permukaan air tanah terbaru;
15. Laporan jumlah pengambilan air tanah (3 bulan terakhir); dan
16. Pertimbangan teknis dan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM.
Â
Â