Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) Non Komersial


Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) Non Komersial

1.      Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;

2.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air; dan

4.      Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah.

A.     Persyaratan Permohonan Baru:

1.     Pakta Integritas bermeterai 10000

2.     Surat Permohonan bermaterai 10000 ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya;

3.     Akte Pendirian Badan Sosial dan Perubahannya (jika ada);

4.     Persetujuan Lingkungan;

5.     Dokumen Lingkungan;

6.     Susunan Pengurus Badan Sosial;

7.     NPWP;

8.     Pernyataan tertulis kesanggupan untuk membayar pajak air tanah, membuat sumur resapan dan memasang meteran air;

9.     Hasil analisa (uji lab) fisika dan kimia air tanah;

10.   Laporan hasil pengeboran atau penggalian air tanah;

11.   Laporan uji pemompaan (pumping);

12.   Peta lokasi sumur bor skala 1:10.000;

13.   Informasi mengenai peruntukan dan debit kebutuhan air tanah;

14.   KTP penanggung jawab; dan

15.   Pertimbangan teknis dari Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM.

 

B.     Persyaratan Permohonan Perpanjangan:

1.    Surat Permohonan bermaterai 10000 ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya;

2.    Akte Pendirian Badan Sosial dan Perubahannya (jika ada);

3.    Persetujuan Lingkungan;

4.    Salinan SIPA sebelumnya;

5.    NPWP;

6.    Pernyataan tertulis kesanggupan untuk membayar pajak air tanah, membuat sumur resapan dan memasang meteran air;

7.    Hasil analisa (uji lab) fisika dan kimia air tanah terbaru;

8.    Laporan hasil pengeboran atau penggalian air tanah;

9.    Laporan uji pemompaan (pumping);

10. Peta lokasi sumur bor skala 1:10.000;

11. Informasi mengenai peruntukan dan debit kebutuhan air tanah;

12. KTP Penganggungjawab;

13. Bukti pembayaran pajak air tanah;

14. Informasi permukaan air tanah terbaru;

15. Laporan jumlah pengambilan air tanah (3 bulan terakhir); dan

16. Pertimbangan teknis dan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM.

 

 

Tidak dipungut biaya


admin     16.03.2024

Layanan Perijinan dan Investasi DPMPTSP

DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya melayani penanaman modal dan perijinan secara terpadu satu pintu

Testimoni Layanan Investasi dan Perizinan DPMPTSP Provinsi PBD

Copyright © 2024 DPMPTSP Papua Barat Daya