Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (Non Komersial)


Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (Non Komersial)

1.      Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang

     Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;

2.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;

5.     Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan

     Hidup dan Kehutanan;

6.      Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup,

     Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup; dan

7.   Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungs.

1.     Surat Permohonan bermaterai 10000 ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya;

2.     Akta dan Profil Perusahaan;

3.     Akta dan Profil Perusahaan;

4.     Salinan dokumen rekomendasi, perizinan atau perjanjian di bidangnya;

5.     Peta skala paling kecitl 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) atau lebih besar yang ditandatangani pemohon dan

     peta dalam bentuk softcopy format shapefile (shp) dengan koordinat system UTM Datum WGS 84 yang menggambarkan lokasi, luas areal,

     dan rincian penggunaan kawasan hutan yang dimohon;

6.     Analisis status dan fungsi Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan;

7.     Pernyataan Komitmen;

8.     Pakta integritas dalam bentuk akta notariil atau surat pernyataan bermaterai cukup bagi pemohon yang merupakan instansi pemerintah;

9.     Dokumen lingkungan dan Persetujuan Lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yagn wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL; dan

10.  Pertimbangan teknis Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tidak dipungut biaya


admin     16.03.2024

Layanan Perijinan dan Investasi DPMPTSP

DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya melayani penanaman modal dan perijinan secara terpadu satu pintu

Testimoni Layanan Investasi dan Perizinan DPMPTSP Provinsi PBD

Copyright © 2024 DPMPTSP Papua Barat Daya