Izin Pengangkutan dan Penjualan


Izin Pengangkutan dan Penjualan

1.      Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;

2.      Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;

3.      Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;

4.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

5.      Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya;

6.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

7.      Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan;

8.      Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

9.      Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;

10.    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;

11.    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

12.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;

13.    Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;

14.    Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;

15.    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;

16.    Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral; dan

17.    Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomr 1796K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi, serta Penerbitan Perizinan di Bidang Pertambangan  Mineral dan Batubara.

A.  Persyaratan Permohonan Baru:

1.     Surat Permohonan bermaterai 10000 ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya;

2.     Nomor Induk Berusaha (NIB);

3.     Akta Pendirian Badan Usaha dan Perubahannya (jika ada perubahan) serta Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM;

4.     Daftar Pemegang Saham sampai dengna perseorangan penerima manfaat akhir (Beneficiary Ownership) dari Badan usaha Pemohon;

5.     Fotokopi KTP Direktur/Penanggungjawab;

6.     Surat Keterangan Domisili Usaha;

7.     Salinan Perjanjian/Nota Kesepahaman Kerjasama Pengangkutan dan Penjualan Mineral dan/atau Batubara dengan pemegang:

a.    IUP;

b.    IUPK Operasi Produksi;

c.    IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian;

d.    IPR;

e.    SIPB;

f.     KK;

g.    PKP2B; dan/atau

h.    Izin pengangkutan dan penjualan lainnya yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai sumber komoditas pengangkutan dan penjualan.

8.     Data digital dokumen permohonan secara lengkap.

 

B.    Persyaratan Permohonan Perpanjangan:

1.     Surat Permohonan bermaterai 10000 ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya;

2.     Nomor Induk Berusaha (NIB);

3.     Akta Pendirian Badan Usaha dan Perubahannya (jika ada perubahan) serta Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM;

4.     Daftar Pemegang Saham sampai dengna perseorangan penerima manfaat akhir (Beneficiary Ownership) dari Badan usaha Pemohon;

5.     Fotokopi KTP Direktur/Penanggungjawab;

6.     Surat Keterangan Domisili Usaha;

7.     Salinan Perjanjian/Nota Kesepahaman Kerjasama Pengangkutan dan Penjualan Mineral dan/atau Batubara dengan pemegang:

a.    IUP;

b.    IUPK Operasi Produksi;

c.    IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian;

d.    IPR;

e.    SIPB;

f.     KK;

g.    PKP2B; dan/atau

h.    Izin pengangkutan dan penjualan lainnya yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai sumber komoditas pengangkutan dan penjualan.

8.     Data digital dokumen permohonan secara lengkap;

9.     Salinan Izin Pengangkutan dan Penjualan (d/h Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan); dan

10.  Laporan Kegiatan selama 3 (tiga) tahun terakhir;

11.  Bukti  penyampaian SPT PPH Badan 3 (tiga) tahun terakhir.

 

 

 

 

Tidak dipungut biaya


admin     16.03.2024

Layanan Perijinan dan Investasi DPMPTSP

DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya melayani penanaman modal dan perijinan secara terpadu satu pintu

Testimoni Layanan Investasi dan Perizinan DPMPTSP Provinsi PBD

Copyright © 2024 DPMPTSP Papua Barat Daya