Izin Pendidikan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri


Izin Pendidikan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri

1.      Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;

2.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

5.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

6.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan;

7.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; dan

8.      Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan.

1.     Pakta Integritas bermeterai 10.000

2.     Surat Permohonan bermaterai 10000 Ditujukan Kepada Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya;

3.     Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS) minimal 5 tahun;

4.     Hasil Studi Kelayakan Pendirian Sekolah;

5.     Isi Pendidikan (Dokumen Kurikulum);

6.     Jumlah dan Kualifikasi pendidik dan Tenaga Kependidikan (melampirkan Salinan Ijazah);

7.     Sistem evaluasi dan sertifikasi;

8.     Rekomendasi Cabang Dinas Kab/Kota;

9.     Rekomendasi dari Sekolah sederajat sekitar;

10.  Surat pernyataan bermaterai dari penyelenggara sekolah:

a.    Sanggup mentaati segala ketentuan, peraturan dan perundangan;

b.    Data yang disampaikan sesuai dengan kondisi aslinya/sebenarnya; dan

c.    Tanggung jawab mutlak yang menyatakan bertanggung jawab apabila terjadi permasalahan.

11.  NPWP Sekolah;

12.  KTP Penanggungjawab sekolah;

13.  Sarana dan prasarana Pendidikan;

14.  Bukti Kepemilikan Lahan/Tanah, (Akte/sertifikat tanah, jika hilang harus lampirkan surat keterangan kehilangan; jika sewa, harus ada surat perjanjian sewa menyewa selama 10 (sepuluh) tahun); dan

15.  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (Jika status lahan milik sendiri).

 

 

Tidak Ada


admin     16.03.2024

Layanan Perijinan dan Investasi DPMPTSP

DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya melayani penanaman modal dan perijinan secara terpadu satu pintu

Testimoni Layanan Investasi dan Perizinan DPMPTSP Provinsi PBD

Copyright © 2024 DPMPTSP Papua Barat Daya