Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (Non Komersial)


Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (Non Komersial)

1.      Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;

2.      Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tenang Jalan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;

3.      Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

4.      Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

5.      Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air;

6.      Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; dan

7.      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.

A.     Persyaratan untuk Permohonan Baru:

1.     Pakta Integritas bermeterai 10.000

2.     Surat Permohonan bermaterai 10.000 ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya;

3.     Rencana pemanfaatan bagian-bagian jalan seperti lokasi, berapa km panjang pekerjaan, diameter kabel dan lain-lain

4.     Persetujuan Lingkungan dan Persestujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Persetujuan Lingkungan dan Rekomendasi upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantuan Lingkungan Hidup dari instansi yang berwenang;

5.     Surat Pernyataan sesuai form (ditandatangani di atas materai);

6.     Gambar detail desai jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun, spesifikasi teknis, serta jadwal dan metode pelaksanaan seperti denah lokasi, penempatan maps, foto lokasi, peta situasi 1:1000, dan lain-lain;

7.     Analisis Risiko;

8.     Studi lingkungan;

9.     Jenis Prasarana dan teknologi yang akan digunakan;

10.   Formulir data teknis Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Provinsi;

11.   Berita Acara Pemeriksaan Lapangan;

12.   Pertimbangan Teknis dari Dinas PUPR; dan

13.   Kajian analisa konstruksi (tekanan angin) yang disahkan oleh tenaga ahli (khusus untuk akses jalan keluar-masuk/pembukaan median).

 

B.     Persyaratan untuk Permohonan Perpanjangan:

1.    Surat pernyataan sesuai form (ditandatangani di atas matera);

2.    As Built Drawing;

3.    Formulir data teknis Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Provinsi; dan

4.    Pertimbangan Teknis dari Dinas PUPR.

Tidak dipungut biaya


admin     16.03.2024

Layanan Perijinan dan Investasi DPMPTSP

DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya melayani penanaman modal dan perijinan secara terpadu satu pintu

Testimoni Layanan Investasi dan Perizinan DPMPTSP Provinsi PBD

Copyright © 2024 DPMPTSP Papua Barat Daya