1.     Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
2.     Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
3.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
5.     Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
6.     Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7.     Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
8.     Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air;
9.     Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;
10.   Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Nomor 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air; dan
11.   Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor PUPR.
A.    Persyaratan untuk Permohonan Baru:
1.    Pakta integritas bermeterai 10.000
2.    Surat Permohonan bermaterai 10.000 ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya;
3.    Gambar detail desain, spektek, jadwal dan metode pelaksanaan;
4.    Berita Acara Pertemuan Konsultasi Masyarakat (Hasil Konsultasi Publik)
5.    Jenis prasarana dan teknologi yang akan digunakan yang telah disetujui Dinas PUPR;
6.    Dokumen kepemilikan/penguasaan/perjanjian lahan yang akan digunakan;
7.    Studi kelayakan penggunaan SDA yang telah mendapatkan persetujuan dari Dinas PUPR;
8.    Rencana operasi dan pemeliharaan SDA yang disetujui oleh Dinas PUPR;
9.    Formulir data teknis Izin Pengusahaan Sumber Daya Air;
10.  Persetujuan Lingkungan;
11.  Dokumen lingkungan serta pengesahannya; dan
12.  Izin Pembuangan Air Limbah dari Instansi yang berwenang (apabila ada kegiatan pembuangan limbah ke badan air).
Â
B.    Persyaratan untuk Permohonan Perpanjangan:
1.   Salinan dokumen perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air yang akan diperpanjang;
2.   Bukti setor/pembayaran pajak Air 1 (satu) tahun terakhir (dikecualikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang pada sumber air dan pemanfaatan daya air);
3.   Foto prasarana terbangun saat ini;
4.   Rekapitulasi debit pengambilan air harian selama 1 (satu) tahun terakhir (dikecualikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang pada sumber air dan pemanfaatan daya air);
5.   Berita Acara Pertemuan Konsultasi Masyarakat (Hasil Konsultasi Publik); dan
6.   Laporan pemantauan dan pengelolaan lingkungan.
Â
C.    Persyaratan untuk Permohonan Perubahan:
1.   Rencana tempat atau lokasi penggunaan Sumber Daya Air;
2.   Salinan dokumen perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air yang akan dilakukan perubahan;
3.   Bukti setor/pembayaran pajak air 1 (satu) tahun terakhir (dikecualikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang pada sumber air dan pemanfaatan daya air);
4.   Laporan pemantauan dan pengelolaan lingkungan;
5.   Studi kelayakan penggunaan SDA yang telah mendapat persetujuan dari Dinas PUPR;
6.   Gambar detail desain, spektek, jadwal dan metode pelaksanaan;
7.   Jenis prasarana dan teknologi yang akan digunakan yang telah disetujui Dinas PUPR;
8.   Rekapitulasi debit pengambilan air harian selama 1 (satu) tahun terakhir (dikecualikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang pada sumber air dan pemanfaatan daya air); dan
9.   Rencana operasi dan pemeliharaan pada SDA yang disetujui oleh Dinas PUPR.