1.     Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
2.     Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
3.     Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
4.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
5.     Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya;
6.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
7.     Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan;
8.     Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
9.     Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
10.   Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
11.   Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
12.   Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
13.   Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
14.   Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;
15.   Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
16.   Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral;
17.   Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomr 1796K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi, serta Penerbitan Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara;
A.    Persyaratan Permohonan Baru:
1.    Surat Permohonan bermaterai 10000 ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya;
2.     Nomor Induk Berusaha (NIB);
3.     Akte Pendirian Badan Usaha dan Perubahannya (jika ada perubahan) serta Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM;
4.     Daftar Pemegang Saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (Beneficial Ownership);
5.     Fotokopi KTP Direktur/Penanggungjawab;
6.     Surat Keterangan Domisili Lokasi Usaha;
7.     Susunan direksi dan komisaris/pengurus sesuai profil badan usaha pemohon yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP/Tax Identity Number (Tax ID);
8.     Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai oleh direksi badan usaha dan distempel basah (cap badan usaha asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada Surat Permohonan adalah benar;
9.     Salinan digital seluruh dokumen permohonan;
10.  Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:
a.   Nama Tenaga Ahli
b.   Keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau sertifikat pelatihan;
c.   KTP/Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
d.   Ijazah;
e.   Curriculum Vitae; dan
f.    Surat Pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa tenaga ahli yang bersangkutan adalah benar sebagai tenaga ahli pada badan usaha pemohon IUJP.
11.  Daftar peralatan dalam bentuk tabel (yang meliputi: jenis, jumlah, kondisi, lokasi keberadaan ala dan status kepemilikan); dan
12.  Kunjungan lapangan dan pembuatan Berita Acara apabila diperlukan.
B.    Persyaratan Permohonan Perpanjangan:
1.   Surat Permohonan bermaterai 10000 ditujukan kepada Kelapa DPMPTSP Papua Barat Daya;
2.   Nomor Induk Berusaha (NIB);
3.   Akta Pendirian Badan Usaha dan perubahannya (jika ada perubahan) serta Pengesahan dari Kementerian Hukum dan ham;
4.   Daftar Pemegang Saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (Beneficial Ownership);
5.   Fotokopi KTP Direktur/Penanggungjawab;
6.   Surat Keterangan Domisili Lokasi Usaha;
7.   Susunan Direksi dan Komisaris/Pengurus sesuai profil badan usaha pemohon yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP/Tax Identity Number (Tax ID);
8.   Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai oleh Direksi Badan Usaha dan distempel basah (cap badan usaha asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada Surat Permohonan adalah benar;
9.   Salinan digital seluruh dokumen permohonan;
10. Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:
a.   Nama Tenaga Ahli
b.   Keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau sertifikat pelatihan;
c.   KTP/Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
d.   Ijazah;
e.   Curriculum Vitae; dan
f.    Surat Pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa tenaga ahli yang bersangkutan adalah benar sebagai tenaga ahli pada badan usaha pemohon IUJP.
11. Daftar peralatan, dalam bentuk tabel (yang meliputi: jenis, jumlah, kondisi, lokasi keberadaan alat dan status kepemilikan);
12. Bukti penyampaian laporan kegiatan (triwulanan) yagn disampaikan ke KTT, apabila tidak mendapat kontrak pekerjaan, maka melampirkan bukti penyampaian laporan secara langsung ke pemberi izin;
13. Salinan dokumen IUJP sebelumnya; dan
14. Kunjungan lapangan dan pembuatan Berita Acara apabila diperlukan.
Â
C.   Persyaratan Permohonan Perubahan:
1.    Surat Permohonan bermaterai 10000 ditujukan kepada Kelapa DPMPTSP Papua Barat Daya;
2.    Nomor Induk Berusaha (NIB);
3.    Akta Pendirian Badan Usaha dan perubahannya (jika ada perubahan) serta Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham;
4.    Daftar Pemegang Saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (Beneficial Ownership);
5.    Fotokopi KTP Direktur/Penanggungjawab;
6.    Surat Keterangan Domisili Lokasi Usaha;
7.    Susunan Direksi dan Komisaris/Pengurus sesuai profil badan usaha pemohon yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP/Tax Identity Number (Tax ID);
8.    Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai oleh Direksi Badan Usaha dan distempel basah (cap badan usaha asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada Surat Permohonan adalah benar;
9.    Salinan digital seluruh dokumen permohonan;
10.  Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:
a.    Nama Tenaga Ahli
b.    Keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau sertifikat pelatihan;
c.     KTP/Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
d.    Ijazah;
e.    Curriculum Vitae; dan
f.     Surat Pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa tenaga ahli yang bersangkutan adalah benar sebagai tenaga ahli pada badan usaha pemohon IUJP.
11.  Daftar peralatan, dalam bentuk tabel (yang meliputi: jenis, jumlah, kondisi, lokasi keberadaan alat dan status kepemilikan);
12.  Salinan dokumen IUJP sebelumnya; dan
13.  Kunjungan lapangan dan pembuatan Berita Acara apabila diperlukan.
Â