Rekomendasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)


Rekomendasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)


1.    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua  Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;


 


2.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;


 


3.    Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;


 


4.    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;


 


5.    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


1.      Pakta Integritas (materai 10.000);


2.   Permohonan Bermeterai 10.000 ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya;


3.      Surat pernyataan kebenaran dokumen;


4.      Nomor Induk Berusaha (NIB);


5.      Akta dan Profil Perusahaan;


6.      NPWP Perusahaan / Perorangan;


7.      Dokumen lingkungan dan Persetujuan Lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yagn wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL;


8.      Surat keterangan Kepala Distrik atas Persetujuan Masyarakat Adat setempat;


9.      Analisis status dan fungsi Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan;


10.      Peta Skala Paling Kecil 1 : 50.000. Dalam Bentuk shp (Soft Copy);


11.   Pernyataan Komitmen bersama masyarakat Adat;


12.   Surat perjanjian status kepemilikan lokasi(IMB/persetujuan mendirikan bangunan/perjanjian sewa).

[pdf-embedder url="https://dpmptsp.papuabaratdayaprov.go.id/wp-content/uploads/2024/03/Formulir.pdf" title="Formulir ppkh"]

Tidak Ada Retribusi



4 (Empat) Aspek Standar Pelayanan :


1.    Cepat


2.    Mudah


3.    Terjangkau


4Dan teratur


admin     16.03.2024

Layanan Investasi dan Perijinan Terpadu Satu Pintu

DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya melayani penanaman modal dan perijinan secara terpadu satu pintu

Testimoni Layanan Investasi dan Perizinan DPMPTSP Provinsi PBD

Galeri Foto Kegiatan DPMPTSP Provinsi PBD

Galeri Video Investasi di Provinsi PBD

Potensi dan Peluang Investasi KEK Sorong

 

Potensi dan Peluang Investasi di Kota Sorong

 

Potensi dan Peluang Investasi Kopra di Kabupaten Tambraw

 

Potensi dan Peluang Investasi Sabut Kelapa di Kabupaten Raja Ampat

 

Potensi dan Peluang Investasi Kepiting Bakau di Kabupaten Sorong Selatan

 

Potensi dan Peluang Investasi Kacang Tanah di Kabupaten Maybrat

 

Survey Kepuasan Masyarakat

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Publik dan sebagai sarana evaluasi terhadap layanan yang telah diberikan maka DPMPTSP Kota Sorong melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat.

90.08
A
SEMESTER 2 TAHUN 2025
JUMLAH RESPONDEN: 37
1. Persyaratan
84.46%
2. Prosedur
87.84%
3. Waktu pelayanan
85.14%
4. Biaya/ tarif
100%
5. Produk Pelayanan
84.46%
6. Kompetensi Pelayanan
87.16%
7. Perilaku Petugas
90.54%
8. Sarana dan Prasarana
94.59%
9. Penanganan Pengaduan
96.62%
Copyright © 2025 DPMPTSP Papua Barat Daya