Sektor Kesehatan


Perizinan di Bidang Kesehatan meliputi :

Sertifikat Standar Penetapan Penyelenggaraan UTD (Unit Transfusi Darah) Utama di Rumah Sakit Pemerintah

Sertifikat Standar Penetapan Penyelenggaraan UTD (Unit Transfusi Darah) Utama di Rumah Sakit Pemerintah

  1. Undang Undang Nomor 10 Tahun1950 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (Himpunan Peraturan-PeraturanNegara Tahun 1950 Halaman 86-92);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
  3. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan;
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Udaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan;

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:


A. Persyaratan Administrasi

  1. Surat pemohonan izin (bermaterai 10.000) ;
  2. Pakta Integritas (bermaterai 10.000);
  3. Surat pernyataan kebenaran dokumen
  4. KTP pemohon;
 
B. Persyaratan Khusus
       1. Berbadan  hukum
            a.Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
            b.Akta notaris yg disahkan Kemenkum dan Ham;
            c.Surat keterangan domisili;
            d.NPWP;;
            e.Proposal Kegiatan;
        2. Tidak berbadan hukum 
            a.Struktur organisasi dan sususan kepengurusan/ kepanitiaan;
            b.KTP dari ketua, sekretaris dan bendahara ;
            c.Surat keterangan domisili;
        3. Proposal Kegiatan .
 
- Keterangan : Berkas persyaratan permohonan merupakan scan ASLI dokumen dalam bentuk soft file (PDF Max 250Mb)
 

[pdfjs-viewer url="https://dpmptsp.papuabaratdayaprov.go.id/wp-content/uploads/2023/12/SOP-PROSES-SICANTIK-DENGAN-SURVEI.pdf" attachment_id="657" viewer_width=100% viewer_height=800px fullscreen=true download=true print=true]

Tidak ada retribusi

Berikut adalah Standar Pelayanan yang ada di DPMPTSP Papua Barat Daya


1.Standar Pelayanan


admin     22.10.2023

Layanan Investasi dan Perijinan Terpadu Satu Pintu

DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya melayani penanaman modal dan perijinan secara terpadu satu pintu

Testimoni Layanan Investasi dan Perizinan DPMPTSP Provinsi PBD

Galeri Foto Kegiatan DPMPTSP Provinsi PBD

Galeri Video Investasi di Provinsi PBD

Potensi dan Peluang Investasi KEK Sorong

 

Potensi dan Peluang Investasi di Kota Sorong

 

Potensi dan Peluang Investasi Kopra di Kabupaten Tambraw

 

Potensi dan Peluang Investasi Sabut Kelapa di Kabupaten Raja Ampat

 

Potensi dan Peluang Investasi Kepiting Bakau di Kabupaten Sorong Selatan

 

Potensi dan Peluang Investasi Kacang Tanah di Kabupaten Maybrat

 

Survey Kepuasan Masyarakat

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Publik dan sebagai sarana evaluasi terhadap layanan yang telah diberikan maka DPMPTSP Kota Sorong melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat.

90.08
A
SEMESTER 2 TAHUN 2025
JUMLAH RESPONDEN: 37
1. Persyaratan
84.46%
2. Prosedur
87.84%
3. Waktu pelayanan
85.14%
4. Biaya/ tarif
100%
5. Produk Pelayanan
84.46%
6. Kompetensi Pelayanan
87.16%
7. Perilaku Petugas
90.54%
8. Sarana dan Prasarana
94.59%
9. Penanganan Pengaduan
96.62%
Copyright © 2025 DPMPTSP Papua Barat Daya