1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan; dan
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
1. Pakta Integritas bermeterai 10.000
2. Surat Permohonan bermaterai 10.000 Ditujukan Kepada Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya;
3. Akte Notaris Perusahaan dan Perubahan yang terakhir;
4. Nomor Induk Berusaha;
5. Salinan NPWP Perusahaan;
6. Rekomendasi Dinas Teknis Kabupaten/Kota;
7. Salinan Peta Kadasteral; dan
8. Salinan Sertifikat HGU
[pdf-embedder url="https://dpmptsp.papuabaratdayaprov.go.id/wp-content/uploads/2024/03/formulir-Rekomendasi-Perpanjangan-HGU-.docx.pdf" title="formulir Rekomendasi Perpanjangan HGU .docx"]
| 1. | Persyaratan | 86.05% |
| 2. | Prosedur | 87.79% |
| 3. | Waktu pelayanan | 86.63% |
| 4. | Biaya/ tarif | 100% |
| 5. | Produk Pelayanan | 84.88% |
| 6. | Kompetensi Pelayanan | 88.37% |
| 7. | Perilaku Petugas | 90.12% |
| 8. | Sarana dan Prasarana | 95.35% |
| 9. | Penanganan Pengaduan | 97.09% |