Rekomendasi Perpanjangan HGU


Rekomendasi Perpanjangan HGU

1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan; dan

4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

 

 

 

1.     Pakta Integritas bermeterai 10.000

2.     Surat Permohonan bermaterai 10.000 Ditujukan Kepada Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya;

3.     Akte Notaris Perusahaan dan Perubahan yang terakhir;

4.     Nomor Induk Berusaha;

5.     Salinan NPWP Perusahaan;

6.     Rekomendasi Dinas Teknis Kabupaten/Kota;

7.     Salinan Peta Kadasteral; dan

8.     Salinan Sertifikat HGU

 

[pdf-embedder url="https://dpmptsp.papuabaratdayaprov.go.id/wp-content/uploads/2024/03/formulir-Rekomendasi-Perpanjangan-HGU-.docx.pdf" title="formulir Rekomendasi Perpanjangan HGU .docx"]

 

 

Tidak dipungut biaya


admin     04.09.2025

Layanan Investasi dan Perijinan Terpadu Satu Pintu

DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya melayani penanaman modal dan perijinan secara terpadu satu pintu

Testimoni Layanan Investasi dan Perizinan DPMPTSP Provinsi PBD

Galeri Foto Kegiatan DPMPTSP Provinsi PBD

Galeri Video Investasi di Provinsi PBD

Potensi dan Peluang Investasi KEK Sorong

 

Potensi dan Peluang Investasi di Kota Sorong

 

Potensi dan Peluang Investasi Kopra di Kabupaten Tambraw

 

Potensi dan Peluang Investasi Sabut Kelapa di Kabupaten Raja Ampat

 

Potensi dan Peluang Investasi Kepiting Bakau di Kabupaten Sorong Selatan

 

Potensi dan Peluang Investasi Kacang Tanah di Kabupaten Maybrat

 

Survey Kepuasan Masyarakat

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Publik dan sebagai sarana evaluasi terhadap layanan yang telah diberikan maka DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat.

90.67
A
SEMESTER 2 TAHUN 2025
JUMLAH RESPONDEN: 43
1. Persyaratan
86.05%
2. Prosedur
87.79%
3. Waktu pelayanan
86.63%
4. Biaya/ tarif
100%
5. Produk Pelayanan
84.88%
6. Kompetensi Pelayanan
88.37%
7. Perilaku Petugas
90.12%
8. Sarana dan Prasarana
95.35%
9. Penanganan Pengaduan
97.09%
Copyright © 2025 DPMPTSP Papua Barat Daya