Surat Keterangan Penelitian (SKP)


Surat Keterangan Penelitian (SKP)

 

1.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

2.    Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian;

1.      Pengajuan permohonan oleh peneliti dengan mengajukan permohonan SKP secara tertulis sesuai dengan ruang lingkup penelitian yang ditandatangani oleh:

a.     Peneliti perseorangan dengan diketahui oleh lurah/kepala desa tempat domisili peneliti;

b.     Pimpinan yang membidangi penelitian dari lembaga pendidikan/perguruan tinggi untuk peneliti yang berasal dari lembaga pendidikan/perguruan tinggi;

c.      Pimpinan yang membidangi penelitian dari badan usaha untuk peneliti badan usaha; dan

d.     Pimpinan yang membidangi penelitian dari organisasi kemasyarakatan untuk penelitia organisasi kemasyarakatan.

2.      Penelitian dalam bahasa Indoensia yang memuat:

a.     latar belakang;

b.     maksud dan tujuan;

c.      ruang lingkup;

d.     jangka waktu penelitian;

e.     sasaran/target penelitian;

f.      metode penelitian;

g.     lokasi penelitian, dan

h.     hasil yang diharapkan dari penelitian.

i.       Identitas peneliti:

3.      Surat Pernyataan bermaterai 10000 untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;

4.      Surat Pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan;

5.      Identitas peneliti:

a.     Peneliti perseorangan meliputi fotokopi kartu tanda penduduk dan pasfoto berwarna ukuran 4×6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar;

b.     Peneliti kelompok, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan meliputi: yaitu fotokopi kartu tanda penduduk dan pasfoto berwarna ukuran 4×6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar bagi ketua tim;

1)  peneliti kelompok yaitu fotokopi kartu tanda penduduk dan pasfoto berwarna ukuran 4×6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar bagi ketua tim;

2)  badan usaha yaitu:

            fotokopi kartu tanda penduduk ketua tim;

            pasfoto berwarna ukuran 4×6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim; dan

            fotokopi surat pengesahan sebagai badan hukum usaha.

3)  organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yaitu:

            fotokopi kartu tanda penduduk ketua tim;

            pasfoto berwarna ukuran 4×6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim; dan

            fokopi surat keterangan terdaftar.

4)  organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yaitu:

            fotokopi kartu tanda penduduk ketua tim;

            pasfoto berwarna ukuran 4×6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim; dan

            fokopi surat pengesahan badan hukum organisasi kemasyarakatan.

6.      Apabila waktu penelitian lebih dari 1 (satu) tahun, peneliti wajib mengajukan perpanjangan SKP dengan menyertakan lampiran SKP yang sebelumnya beserta laporan hasil penelitian;

7.      SKP dikecualikan terhadap:

a.      Penelitian yang dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidikan/sekolah dari tempat pendidikan/sekolah di dalam negeri; dan

b.     Penelitian yang dilakukan instansi pemerintah yang sumber pendanaan penelitiannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

Tidak dipungut biaya

SOP DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya


admin     16.03.2024

Layanan Perijinan dan Investasi DPMPTSP

DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya melayani penanaman modal dan perijinan secara terpadu satu pintu

Testimoni Layanan Investasi dan Perizinan DPMPTSP Provinsi PBD

Copyright © 2024 DPMPTSP Papua Barat Daya