Surat Keterangan Penelitian (SKP)



Deskripsi

Surat Keterangan Penelitian (SKP)

Dasar Hukum

 

1.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

2.    Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian;



Persyaratan

1.      Pengajuan permohonan oleh peneliti dengan mengajukan permohonan SKP secara tertulis sesuai dengan ruang lingkup penelitian yang ditandatangani oleh:

a.     Peneliti perseorangan dengan diketahui oleh lurah/kepala desa tempat domisili peneliti;

b.     Pimpinan yang membidangi penelitian dari lembaga pendidikan/perguruan tinggi untuk peneliti yang berasal dari lembaga pendidikan/perguruan tinggi;

c.      Pimpinan yang membidangi penelitian dari badan usaha untuk peneliti badan usaha; dan

d.     Pimpinan yang membidangi penelitian dari organisasi kemasyarakatan untuk penelitia organisasi kemasyarakatan.

2.      Penelitian dalam bahasa Indoensia yang memuat:

a.     latar belakang;

b.     maksud dan tujuan;

c.      ruang lingkup;

d.     jangka waktu penelitian;

e.     sasaran/target penelitian;

f.      metode penelitian;

g.     lokasi penelitian, dan

h.     hasil yang diharapkan dari penelitian.

i.       Identitas peneliti:

3.      Surat Pernyataan bermaterai 10000 untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;

4.      Surat Pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan;

5.      Identitas peneliti:

a.     Peneliti perseorangan meliputi fotokopi kartu tanda penduduk dan pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar;

b.     Peneliti kelompok, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan meliputi: yaitu fotokopi kartu tanda penduduk dan pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar bagi ketua tim;

1)  peneliti kelompok yaitu fotokopi kartu tanda penduduk dan pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar bagi ketua tim;

2)  badan usaha yaitu:

-            fotokopi kartu tanda penduduk ketua tim;

-            pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim; dan

-            fotokopi surat pengesahan sebagai badan hukum usaha.

3)  organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yaitu:

-            fotokopi kartu tanda penduduk ketua tim;

-            pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim; dan

-            fokopi surat keterangan terdaftar.

4)  organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yaitu:

-            fotokopi kartu tanda penduduk ketua tim;

-            pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim; dan

-            fokopi surat pengesahan badan hukum organisasi kemasyarakatan.

6.      Apabila waktu penelitian lebih dari 1 (satu) tahun, peneliti wajib mengajukan perpanjangan SKP dengan menyertakan lampiran SKP yang sebelumnya beserta laporan hasil penelitian;

7.      SKP dikecualikan terhadap:

a.      Penelitian yang dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidikan/sekolah dari tempat pendidikan/sekolah di dalam negeri; dan

b.     Penelitian yang dilakukan instansi pemerintah yang sumber pendanaan penelitiannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;



Formulir

Download Formulir, klik disini! (klik kanan -> Save link as)



Prosedur



Retribusi

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan

SOP DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya



Administrator DPMPTSP PBD     16.03.2024

Layanan Investasi dan Perijinan Terpadu Satu Pintu

DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya melayani penanaman modal dan perijinan secara terpadu satu pintu

Testimoni Layanan Investasi dan Perizinan DPMPTSP Provinsi PBD

Galeri Foto Kegiatan DPMPTSP Provinsi PBD

Galeri Video Investasi di Provinsi PBD

Potensi dan Peluang Investasi KEK Sorong

 

Potensi dan Peluang Investasi di Kota Sorong

 

Potensi dan Peluang Investasi Kopra di Kabupaten Tambraw

 

Potensi dan Peluang Investasi Sabut Kelapa di Kabupaten Raja Ampat

 

Potensi dan Peluang Investasi Kepiting Bakau di Kabupaten Sorong Selatan

 

Potensi dan Peluang Investasi Kacang Tanah di Kabupaten Maybrat

 

Survey Kepuasan Masyarakat

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Publik dan sebagai sarana evaluasi terhadap layanan yang telah diberikan maka DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat.

84.81
B
SEMESTER 2 TAHUN 2025
JUMLAH RESPONDEN: 79
1. Persyaratan
80.38%
2. Prosedur
81.33%
3. Waktu pelayanan
81.01%
4. Biaya/ tarif
92.72%
5. Produk Pelayanan
79.43%
6. Kompetensi Pelayanan
83.86%
7. Perilaku Petugas
83.86%
8. Sarana dan Prasarana
88.29%
9. Penanganan Pengaduan
92.41%
Copyright © 2026 DPMPTSP Papua Barat Daya