1.     Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
2.     Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
3.     Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan;
4.     Peraturan Presiden RI Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Berakohol;
5.     Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;
6.     Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Berakohol;
7.     Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, dan Penjualan Minuman Berakohol;
8.     Peraturan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1.    Surat Permohonan bermaterai 10000 ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya;
2.    Pakta Integritas (materai 10000)
3.    Nomor Induk Berusaha (NIB);
4.    Kartu Tanda Penduduk (KTP);
5.    Surat Penunjukan sebagai distributor dari Produsen dan/atau IT-MB;
6.    Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/Kota tempat domisili perusahaan;
7.    Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Dinas Kabupaten/Kota, bila gudang sewa lampirkan surat perjanjian sewa gudang;
8.    Surat pernyataan menyatakan memiliki dan/atau menguasai gudang (materai 10000);
9.    Surat pernyataan menyatakan hanya akan melakukan penjualan minuman berakohol kepada Sub Distributor, Pengecer atau Penjual Langsung yang ditunjuk (materai 10000);
10. Surat pernyataan menyatakan kesanggupan menyampaikan laporan realisasi pengadaan dan penyaluran minuman berakohol setiap triwulan tahun kalender berjalan kepada Direktur Jenderal Perdagangan tembusan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat Daya (materai 10000);
11. Rekomendasi dari Bupati/Walikot;
12. Laporan pengadaan dan pendistribusian sebagai DT-MB (3 bulan terakhir);
13. Bagi Pemohon lama melampirkan SIUP-DT MB yang lama;
14. Bagi Pemohon Rekomendasi SIUP DT-MB yang tidak mengindahkan surat pernyataan dengan tidak membuat laporan pengadaan dan distribusi, maka untuk pengajuan berikutnya wajib menyampaikan laporan secara lengkap dan baru dapat diproses permohonannya;
15. Semua berkas permohonan dalam bentuk soft file (pdf max 250 mb); dan
16. Semua berkas permohonan yang asli dibawa pada saat survei lapangan.
Sesuai Prosedur yang berlaku