Rekomendasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi


Rekomendasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi

1.       Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001

tentang Otonomi Khusus Bagi

Provinsi Papua sebagaimana telah

diubah beberapa kali terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021

tentang Perubahan Kedua Atas

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001

Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;

 

2.       Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

 Pengganti Undang-Undang Nomor 2

Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi

Undang-Undang;

 

3.       Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021

tentang Penyelenggaraan Perizinan

Berusaha Berbasis Risiko;

 

4.       Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021

tentang Penyelenggaraan Kehutanan;

 

5.       Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan

Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang

Standar kegiatan Usaha pada

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Berbasis Risiko Sektor Lingkungan

Hidup dan Kehutanan; dan

 

6.      Peraturan Menteri Lingkungan Hidup

dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021

tentang Tata Hutan dan Penyusunan

Rencana Pengelolaan Hutan,serta

Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung

dan Hutan Produksi.

 

1.     Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000

ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya;

2.     Pakta Integritas Bermetarai Rp. 10.000;

 

2.     Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta lampirannya;

3.     Akta dan Profil Perusahaan;

4.     Proposal teknis;

5.     Peta skala paling sedikit:

a.    1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) untuk luasan areal yang dimohon di atas 10.000 Ha (sepuluh ribu hektar);

b.    1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) untuk luasan areal yang dimohon sampai dengan 10.000 Ha (sepuluh ribu hektar); dan

c.    1:5000 (satu berbanding lima ribu) untuk luasan areal yang dimohon kurang dari 1000 Ha (seribu hektar).

6.     Untuk semua poin a, b dan c peta ditandatangani pemohon dan peta dalam bentuk softcopy format shapefile (shp)

     dengan koordinat system geografis Datum WGS 84 yang menggambarkan lokasi, luas areal, dan rincian penggunaan kawasan hutan yang dimohon.

 

 

 

 

Tidak Ada Retribusi


admin     16.03.2024

Layanan Perijinan dan Investasi DPMPTSP

DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya melayani penanaman modal dan perijinan secara terpadu satu pintu

Testimoni Layanan Investasi dan Perizinan DPMPTSP Provinsi PBD

Copyright © 2024 DPMPTSP Papua Barat Daya