1.      Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
Â
2.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
 Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang;
Â
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko;
Â
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
Â
5.      Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Standar kegiatan Usaha pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Lingkungan
Hidup dan Kehutanan; dan
Â
6.     Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021
tentang Tata Hutan dan Penyusunan
Rencana Pengelolaan Hutan,serta
Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung
dan Hutan Produksi.
Â
1.    Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000
ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya;
2.    Pakta Integritas Bermetarai Rp. 10.000;
Â
2.    Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta lampirannya;
3.    Akta dan Profil Perusahaan;
4.    Proposal teknis;
5.    Peta skala paling sedikit:
a.   1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) untuk luasan areal yang dimohon di atas 10.000 Ha (sepuluh ribu hektar);
b.   1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) untuk luasan areal yang dimohon sampai dengan 10.000 Ha (sepuluh ribu hektar); dan
c.   1:5000 (satu berbanding lima ribu) untuk luasan areal yang dimohon kurang dari 1000 Ha (seribu hektar).
6.    Untuk semua poin a, b dan c peta ditandatangani pemohon dan peta dalam bentuk softcopy format shapefile (shp)
    dengan koordinat system geografis Datum WGS 84 yang menggambarkan lokasi, luas areal, dan rincian penggunaan kawasan hutan yang dimohon.
Â
Â
Â
Â