https://tohaga.id/resmi/
Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan - Info Perizinan pada Bidang - DPMPTSP Papua Barat Daya

Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan


Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan

1.       Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang

Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana

telah diubah beberapa kali terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang

Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus

Bagi Provinsi Papua;

2.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang

Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021

tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Berbasis Risiko;

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021

tentang Penyelenggaraan Kehutanan; dan

5.      Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan

Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang

Standar kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor

Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

1.    Pakta Integritas bermaterai 10.000;

2.     Surat Permohonan bermaterai 10000 ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya;

3.     Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta lampirannya;

4.     Akta dan Profil Perusahaan;

5.     Proposal teknis;

6.     Peta skala paling sedikit:

a.    1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) untuk luasan areal yang dimohon di atas 10.000 Ha (sepuluh ribu hektar);

b.    1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) untuk luasan areal yang dimohon sampai dengan 10.000 Ha (sepuluh ribu hektar); dan

c.    1:5000 (satu berbanding lima ribu) untuk luasan areal yang dimohon kurang dari 1000 Ha (seribu hektar).

7.     Untuk semua poin a, b dan c peta ditandatangani pemohon dan peta dalam bentuk softcopy format shapefile (shp)     

    dengan koordinat system geografis Datum WGS 84 yang menggambarkan lokasi, luas areal, dan rincian penggunaan kawasan hutan yang dimohon.

Tidak dipungut biaya


admin     16.03.2024

Layanan Investasi dan Perijinan Terpadu Satu Pintu

DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya melayani penanaman modal dan perijinan secara terpadu satu pintu

Testimoni Layanan Investasi dan Perizinan DPMPTSP Provinsi PBD

Galeri Foto Kegiatan DPMPTSP Provinsi PBD

Copyright © 2024 DPMPTSP Papua Barat Daya