Persetujuan Kelayakan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)


Persetujuan Kelayakan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)

1.      Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;

2.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

4.      Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

5.      Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

6.      Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup; dan

1.      Pakta Integritas bermeterai 10.000

2.     Surat Permohonan bermaterai 10.000 Ditujukan Kepada Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya;

3.     Akta dan profil Perusahaan;

4.     NPWP Pimpinan/ Penanggung jawab;

5.     Fc. KTP Pimpinan/ Penanggung jawab;

6.     Surat Permohonan Perubahan Persetujuan Lingkungan;

7.     Rekomendasi UKL-UPL / DPLH, Izin Lingkungan, PKPLH lama;

8.     Nomor Induk Berusaha (NIB);

9.     Bukti penguasaan Lahan;

10.  Status Kepemilikan Usaha

11.  Persetujuan Teknis Oleh Dinas  terkait;

12.  Persyaratan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidupn (PKPLH);

13.  Dokumen Perizinan Berusaha yang dimiliki.

Tidak dipungut biaya


admin     16.03.2024

Layanan Perijinan dan Investasi DPMPTSP

DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya melayani penanaman modal dan perijinan secara terpadu satu pintu

Testimoni Layanan Investasi dan Perizinan DPMPTSP Provinsi PBD

Copyright © 2024 DPMPTSP Papua Barat Daya