1.     Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
2.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
3.     Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
4.     Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
5.     Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
6.     Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup; dan
1.     Pakta Integritas bermeterai 10.000
2.    Surat Permohonan bermaterai 10.000 Ditujukan Kepada Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya;
3.    Akta dan profil Perusahaan;
4.    NPWP Pimpinan/ Penanggung jawab;
5.    Fc. KTP Pimpinan/ Penanggung jawab;
6.    Surat Permohonan Perubahan Persetujuan Lingkungan;
7.    Rekomendasi UKL-UPL / DPLH, Izin Lingkungan, PKPLH lama;
8.    Nomor Induk Berusaha (NIB);
9.    Bukti penguasaan Lahan;
10. Status Kepemilikan Usaha
11. Persetujuan Teknis Oleh Dinas  terkait;
12. Persyaratan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidupn (PKPLH);
13. Dokumen Perizinan Berusaha yang dimiliki.
[pdf-embedder url="https://dpmptsp.papuabaratdayaprov.go.id/wp-content/uploads/2024/03/Formulir-Persetujuan-Kelayakan-Pengelolaan-Lingkungan-Hidup-PKPLH-2.pdf" title="Formulir Persetujuan Kelayakan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)"]
1. | Persyaratan | 84.46% |
2. | Prosedur | 87.84% |
3. | Waktu pelayanan | 85.14% |
4. | Biaya/ tarif | 100% |
5. | Produk Pelayanan | 84.46% |
6. | Kompetensi Pelayanan | 87.16% |
7. | Perilaku Petugas | 90.54% |
8. | Sarana dan Prasarana | 94.59% |
9. | Penanganan Pengaduan | 96.62% |