Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu


Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu

1.      Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;

2.      Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;

3.      Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;

4.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

5.      Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya;

6.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

7.      Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan;

8.      Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

9.      Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;

10.    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;

11.    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

12.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;

13.    Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;

14.    Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;

15.    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;

16.    Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral;

17.    Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomr 1796K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi, serta Penerbitan Perizinan di Bidang Pertambangan  Mineral dan Batubara;

A.     Persyaratan Permohonan Baru untuk Badan Usaha:

1.     Pakta Integritas bermeterai 10000

2.     Surat Permohonan bermaterai 10000 ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya;

3.      Nomor Induk Berusaha (NIB);

4.      Akte Pendirian Badan Usaha dan Perubahannya (jika ada perubahan) serta Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM;

5.      Daftar Pemegang Saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (Beneficial Ownership);

6.      Fotokopi KTP Direktur/Penanggungjawab;

7.      Surat Keterangan Domisili Lokasi Usaha;

8.      Rekomendasi Kegiatan Operasi Produksi dari Bupati/Walikota setempat;

9.      Berita Acara Peninjauan Lapangan;

10.   Daftar Riwaya Hidup dan Surat Pernyataan Tenaga Ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun (melampirkan sertifikat kompetensi di bidang Pertambangan);

11.   SK Pencadangan Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP) dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Papua Barat Daya;

12.   Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan reklamasi dan pasca tambang;

13.   Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Sistem OSS/Rekomendasi Tata Ruang dari Kabupaten/Kota;

14.   Surat Keterangan Fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan di bidang Perpajakan;

15.   Persetujuan Lingkungan beserta dokumen lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

16.   Berita Acara Rapat Koperasi (persyaratan khusus untuk badan usaha koperasi);

17.   Surat Pernyataan bermaterai yang menerangkan keaslian dokumen persyaratan yang dilampirkan;

18.   Salinan IUP Eksplorasi;

19.   SK Pengangkatan Kepala Teknik Tambang (KTT) dari Kepala Inspektur Tambang (KaIT);

20.   SK Pengesahan Studi Kelayakan dari Dinas Teknis;

21.   SK Pengesahan Laporan Akhir Eksplorasi;

22.   SK Pengesahan dokumen rencana reklamasi dan Rencana Pasca Tambang;

23.   Laporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB); dan

24.   Surat Kuasa bermaterai cukup (apabila dikuasakan).

 

B.     Persyaratan Permohonan Perpanjangan untuk Badan usaha:

1.    Surat Permohonan bermaterai 10000 ditujukan kepada Kelapa DPMPTSP Papua Barat Daya;

2.    Nomor Induk Berusaha (NIB);

3.    Kajian kendala berdasarkan kriteria teknis yang ditentukan;

4.    Rencana kegiatan dan anggaran biaya Eksplorasi jangka panjang yang dijabarkan dalam tiap semester selama jangka waktu permohonan perpanjangan;

5.    Menempatkan jaminan kesungguhan pelaksanaan Eksplorasi pada Bank Pemerintah; dan

6.    Salinan IUP Eksplorasi.

 

 

Tidak dipungut biaya


admin     16.03.2024

Layanan Perijinan dan Investasi DPMPTSP

DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya melayani penanaman modal dan perijinan secara terpadu satu pintu

Testimoni Layanan Investasi dan Perizinan DPMPTSP Provinsi PBD

Copyright © 2024 DPMPTSP Papua Barat Daya