https://tohaga.id/resmi/
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Batuan - Info Perizinan pada Bidang - DPMPTSP Papua Barat Daya

Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Batuan


Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Batuan

1.      Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang

Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana

telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua

Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang

Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;

 

2.      Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;

 

3.      Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan

Mineral dan Batubara Sebagaimana telah diubah dengan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan

atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang

Pertambangan Mineral dan Batubara;

 

4.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

 

5.      Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang

Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya;

 

6.      Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang

Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

 

7.      Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan;

 

8.      Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

 

9.      Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;

 

10.    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang

Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan

Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;

 

11.    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021

tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan

Pengelolaan Lingkungan Hidup;

 

12.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang

Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;

13.    Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021

tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan

Mineral dan Batubara;

 

14.    Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang

Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana telah

diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021

tentang Perubahan atas Peraturan Presiden

Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;

 

15.    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau

Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai

Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan

Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan

Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan

Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;

 

16.    Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya

Mineral Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar

Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan

Perizinan Berusaha Berasis Risiko Sektor

Energi dan Sumber Daya Mineral; dan

 

17.    Keputusan Menteri Energi dan Sumber

Daya Mineral Nomr 1796K/30/MEM/2018

tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan,

Evaluasi, serta Penerbitan Perizinan di Bidang

Pertambangan  Mineral dan Batubara.

1.      Surat Permohonan bermaterai Rp 10000 ditujukan

kepada Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya;

 

  2.      Pakta Integritas Bermeterai Rp 10.000

 

3.      Nomor Induk Berusaha (NIB);

 

4.      Akte Pendirian Badan Usaha dan Perubahannya

(jika ada perubahan) serta Pengesahan dari Kementerian

Hukum dan HAM;

 

5.      Daftar Pemegang Saham sampai dengan

perseorangan penerima manfaat akhir (Beneficial Ownership);

 

6.      Fotokopi KTP Direktur/Penanggungjawab;

 

7.      Surat Keterangan Domisili Lokasi Usaha;

 

8.      Rekomendasi Distrik Lokasi Usaha;

 

9.      Surat Keterangan Kepemilikan Lahan/Surat

Tanah (sertifikat/akta jual beli/sporadic/bukti);

 

10.   Rekomendasi Bupati/Walikota setempat;

 

11.   Berita Acara Peninjauan Lapangan;

 

12.   Daftar Riwaya Hidup dan Surat Pernyataan

Tenaga Ahli Pertambangan dan/atau geologi

yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga)

tahun (melampirkan sertifikat/akta jual beli/sporadik/bukti;

 

13.   SK Pencadangan Wilayah Usaha Pertambangan

(WIUP) dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi

dan ESDM Papua Barat Daya;

 

14.   Bukti penempatan jaminan kesungguhan

pelaksanaan kegiatan eksplorasi;

 

15.   Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan

Ruang (PKKPR) dari Sistem OSS;

 

16.   Surat Keterangan Fiskal sesuai dengan ketentuan

peraturan Perundang-Undangan di bidang Perpajakan;

 

17.   Surat Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan

 

18.   Berita Acara Rapat Koperasi (persyaratan khusus untuk badan usaha koperasi).

 

Tidak dipungut biaya


admin     16.03.2024

Layanan Investasi dan Perijinan Terpadu Satu Pintu

DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya melayani penanaman modal dan perijinan secara terpadu satu pintu

Testimoni Layanan Investasi dan Perizinan DPMPTSP Provinsi PBD

Galeri Foto Kegiatan DPMPTSP Provinsi PBD

Copyright © 2024 DPMPTSP Papua Barat Daya