1.     Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
Â
2.     Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Â
3.     Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara Sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara;
Â
4.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Â
5.     Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang
Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya;
Â
6.     Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
Â
7.     Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan;
Â
8.     Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Â
9.     Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
Â
10.   Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Â
11.   Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Â
12.   Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
13.   Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara;
Â
14.   Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;
Â
15.   Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau
Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
Â
16.   Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berasis Risiko Sektor
Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
Â
17.   Keputusan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral Nomr 1796K/30/MEM/2018
tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan,
Evaluasi, serta Penerbitan Perizinan di Bidang
Pertambangan Mineral dan Batubara.
1.     Surat Permohonan bermaterai Rp 10000 ditujukan
kepada Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya;
Â
 2.     Pakta Integritas Bermeterai Rp 10.000
Â
3.     Nomor Induk Berusaha (NIB);
Â
4.     Akte Pendirian Badan Usaha dan Perubahannya
(jika ada perubahan) serta Pengesahan dari Kementerian
Hukum dan HAM;
Â
5.     Daftar Pemegang Saham sampai dengan
perseorangan penerima manfaat akhir (Beneficial Ownership);
Â
6.     Fotokopi KTP Direktur/Penanggungjawab;
Â
7.     Surat Keterangan Domisili Lokasi Usaha;
Â
8.     Rekomendasi Distrik Lokasi Usaha;
Â
9.     Surat Keterangan Kepemilikan Lahan/Surat
Tanah (sertifikat/akta jual beli/sporadic/bukti);
Â
10.  Rekomendasi Bupati/Walikota setempat;
Â
11.  Berita Acara Peninjauan Lapangan;
Â
12.  Daftar Riwaya Hidup dan Surat Pernyataan
Tenaga Ahli Pertambangan dan/atau geologi
yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga)
tahun (melampirkan sertifikat/akta jual beli/sporadik/bukti;
Â
13.  SK Pencadangan Wilayah Usaha Pertambangan
(WIUP) dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi
dan ESDM Papua Barat Daya;
Â
14.  Bukti penempatan jaminan kesungguhan
pelaksanaan kegiatan eksplorasi;
Â
15.  Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang (PKKPR) dari Sistem OSS;
Â
16.  Surat Keterangan Fiskal sesuai dengan ketentuan
peraturan Perundang-Undangan di bidang Perpajakan;
Â
17.  Surat Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
Â
18.  Berita Acara Rapat Koperasi (persyaratan khusus untuk badan usaha koperasi).
Â