https://tohaga.id/resmi/
Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) - Info Perizinan pada Bidang - DPMPTSP Papua Barat Daya

Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA)


Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA)

1.      Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;

2.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;

3.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipat Kerja Menjadi Undang-Undang;

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air;

5.      Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah; dan

6.      Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 259.K/GL/MEM.G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.

A.     Persyaratan Permohonan Baru:

1.     Surat Permohonan bermaterai 10000 ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya;

2.     Akte Pendirian Badan Usaha dan Perubahannya (jika ada);

3.     Nomor Induk Berusaha (NIB);

4.     Persetujuan Lingkungan;

5.     Dokumen Lingkungan;

6.     Daftar susunan direksi dan daftar pemegang saham (khusus badan usaha);

7.     NPWP;

8.     Surat Keterangan Domisili;

9.     Perizinan Berusaha Kegiatan utama;

10.   Pernyataan tertulis kesanggupan untuk membayar pajak air tanah, membuat sumur resapan dan memasang meteran air;

11.   Hasil analisa (uji lab) fisika dan kimia air tanah;

12.   Laporan hasil pengeboran atau penggalian air tanah;

13.   Laporan uji pemompaan (pumping);

14.   Peta lokasi sumur bor skala 1:10.000;

15.   Informasi mengenai peruntukan dan debit kebutuhan air tanah;

16.   KTP penanggung jawab; dan

17.   Pertimbangan teknis dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM.

 

B.     Persyaratan Permohonan Perpanjangan:

1.    Surat Permohonan bermaterai 10000 ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya;

2.    Akte Pendirian Badan Usaha dan Perubahannya (jika ada);

3.    Nomor Induk Berusaha (NIB);

4.    Persetujuan Lingkungan;

5.    Salinan SIPA sebelumnya;

6.    NPWP;

7.    Perizinan Berusaha Kegiatan Utama;

8.    Pernyataan tertulis kesanggupan untuk membayar pajak air tanah, membuat sumur resapan dan memasang meteran air;

9.    Hasil analisa (uji lab) fisika dan kimia air tanah terbaru;

10. Laporan hasil pengeboran atau penggalian air tanah;

11. Laporan uji pemompaan (pumping);

12. Peta lokasi sumur bor skala 1:10.000;

13. Informasi mengenai peruntukan dan debit kebutuhan air tanah;

14. KTP Penganggungjawab;

15. Bukti pembayaran pajak air tanah;

16. Informasi permukaan air tanah terbaru;

17. Laporan jumlah pengambilan air tanah (3 bulan terakhir); dan

18. Pertimbangan teknis dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM.

 

Tidak dipungut biaya


admin     16.03.2024

Layanan Investasi dan Perijinan Terpadu Satu Pintu

DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya melayani penanaman modal dan perijinan secara terpadu satu pintu

Testimoni Layanan Investasi dan Perizinan DPMPTSP Provinsi PBD

Galeri Foto Kegiatan DPMPTSP Provinsi PBD

Copyright © 2024 DPMPTSP Papua Barat Daya