Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Mineral Bukan Logam (Rekomendasi)


Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Mineral Bukan Logam

    1.        Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi 
Provinsi
Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubaha
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;


2.       Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;

3.       Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;

4.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;


5.       Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan
Provinsi Papua Barat Daya;


6.       Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;


7.       Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang
Wilayah Pertambangan;


8.       Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;


9.       Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;


10.    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;


11.    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;


12.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;


13.    Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;


14.    Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang
Usaha Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan
        atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang 
Bidang Usaha Penanaman Modal;


15. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau
Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai  
Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan Hidup;


16.    Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral; dan


17.    Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 1796K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
Permohonan, Evaluasi, serta Penerbitan Perizinan di
Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.


A.     Persyaratan Permohonan Baru untuk Badan Usaha:

1.      Surat Permohonan bermaterai 10000 ditujukan kepada

      Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya;

2.      Nomor Induk Berusaha (NIB);

3.      Akte Pendirian Badan Usaha dan Perubahannya

      (jika ada perubahan) serta

      Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM;

4.      Daftar Pemegang Saham sampai dengan perseorangan

      penerima manfaat akhir

      (Beneficial Ownership);

5.      Fotokopi KTP Direktur/Penanggungjawab;
 
6.      Surat Keterangan Domisili Lokasi Usaha;

7.      Rekomendasi Distrik Lokasi Usaha;

8.      Rekomendasi Bupati/Walikota setempat;

9.      Berita Acara Peninjauan Lapangan;

10.   Daftar Riwayat Hidup dan Surat Pernyataan

      Tenaga Ahli Pertambangan dan/atau

      geologi yang berpengalaman paling sedikit 3

      (tiga) tahun (melampirkan sertifikat

      kompetensi di bidang Pertambangan);

11.   SK Pencadangan Wilayah Usaha Pertambangan

      (WIUP) dari Dinas Tenaga Kerja,

      Transmigrasi dan ESDM Papua Barat Daya;

12.   Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan

      kegiatan eksplorasi;

13.   Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

      (PKKPR) dari Sistem OSS;

14.   Surat Keterangan Fiskal sesuai dengan ketentuan

      peraturan Perundang-Undangn di

      bidang melalui serta mengupload berkas

      melalui www.sicantik.go.id Perpajakan;

15.    Surat Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi

       ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

       perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

16.  Berita Acara Rapat Koperasi (persyaratan khusus untuk

       badan usaha koperasi);

17.  Surat Pernyataan bermaterai yang menerangkan keaslian

       dokumen persyaratan yang dilampirkan

B.     Persyaratan Permohonan Perpanjangan untuk Badan usaha:

1.        Surat Permohonan bermaterai 10000 ditujukan kepada Kelapa

       DPMPTSP Papua Barat Daya;

2.         Nomor Induk Berusaha (NIB);

3.        Kajian kendala berdasarkan kriteria teknis yang ditentukan;

4.        Rencana kegiatan dan anggaran biaya Eksplorasi jangka panjang

       yang dijabarkan dalam tiap semester selama jangka waktu

       permohonan perpanjangan;

5.        Menempatkan jaminan kesungguhan pelaksanaan Eksplorasi

       pada Bank Pemerintah; dan

6.    Salinan IUP Eksplorasi.

 

 

Tidak dipungut biaya


admin     16.03.2024
awpgrup team

Testimoni Layanan Investasi dan Perizinan DPMPTSP Provinsi PBD

Galeri Foto Kegiatan DPMPTSP Provinsi PBD

Galeri Video Investasi di Provinsi PBD

Potensi dan Peluang Investasi KEK Sorong

 

Potensi dan Peluang Investasi di Kota Sorong

 

Potensi dan Peluang Investasi Kopra di Kabupaten Tambraw

 

Potensi dan Peluang Investasi Sabut Kelapa di Kabupaten Raja Ampat

 

Potensi dan Peluang Investasi Kepiting Bakau di Kabupaten Sorong Selatan

 

Potensi dan Peluang Investasi Kacang Tanah di Kabupaten Maybrat

 

Copyright © 2024 DPMPTSP Papua Barat Daya