Sejarah DPMPTSP


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Papua Barat Daya dibentuk sesuai Peraturan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 18 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Papua Barat Daya, sebagai lembaga teknis di lingkungan Pemerintah Daerah Papua Barat Daya.

Sesuai Peraturan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 18 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Papua Barat Daya dan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Adapun susunan Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Papua Barat Daya terdiri dari :

  1. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Papua Barat Daya.
  2. Sekretaris, membawahi :
    • Sub Bagian Umum
    • Kelompok Tim Kerja
  3. Koordinator Jabatan Fungsional Iklim Penanaman Modal, membawahi :
    • Kelompok Jabatan Fungsional Penanaman Modal (JF PM)
  4. Koordinator Jabatan Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu, membawahi :
    • Kelompok Jabatan Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu (JF PTSP)

 


admin     16.05.2023

Layanan Investasi dan Perijinan Terpadu Satu Pintu

DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya melayani penanaman modal dan perijinan secara terpadu satu pintu

Testimoni Layanan Investasi dan Perizinan DPMPTSP Provinsi PBD

Galeri Foto Kegiatan DPMPTSP Provinsi PBD

Galeri Video Investasi di Provinsi PBD

Potensi dan Peluang Investasi KEK Sorong

 

Potensi dan Peluang Investasi di Kota Sorong

 

Potensi dan Peluang Investasi Kopra di Kabupaten Tambraw

 

Potensi dan Peluang Investasi Sabut Kelapa di Kabupaten Raja Ampat

 

Potensi dan Peluang Investasi Kepiting Bakau di Kabupaten Sorong Selatan

 

Potensi dan Peluang Investasi Kacang Tanah di Kabupaten Maybrat

 

Survey Kepuasan Masyarakat

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Publik dan sebagai sarana evaluasi terhadap layanan yang telah diberikan maka DPMPTSP Kota Sorong melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat.

90.08
A
SEMESTER 2 TAHUN 2025
JUMLAH RESPONDEN: 37
1. Persyaratan
84.46%
2. Prosedur
87.84%
3. Waktu pelayanan
85.14%
4. Biaya/ tarif
100%
5. Produk Pelayanan
84.46%
6. Kompetensi Pelayanan
87.16%
7. Perilaku Petugas
90.54%
8. Sarana dan Prasarana
94.59%
9. Penanganan Pengaduan
96.62%
Copyright © 2025 DPMPTSP Papua Barat Daya