Jokowi: Pemekaran Provinsi di Papua Percepat Pelayanan dan Pembangunan


Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pembentukan tiga provinsi baru di Papua yang merupakan hasil pemekaran akan mempercepat pelayanan dan pembangunan di tanah Papua.

Dengan pemekaran ini, menurut Jokowi, maka kontrol pemerintah daerah ke masyarakat akan semakin dekat.

“Karena mengontrolnya, controlling, kontrol ke masyarakat lebih dekat, mestinya pelayanan akan lebih baik. Pembangunan juga akan lebih cepat,” kata Jokowi sebagaimana dilihat di YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (8/7/2023).

Jokowi mencontohkan, sebelum pemekaran warga Merauke harus ke Ibu Kota Papua, Jayapura untuk mendapat pelayanan. Namun, warga Merauke saat ini bisa mendapat pelayanan di Pemerintah Provinsi Papua Selatan.

“Nanti ada ini sudah ada di Merauke di Papua Selatan bisa di Merauke, Boven Digoel, mana lagi yang Papua Selatan bisa dilakukan dilayani di empat kabupaten yang ada di Papua Selatan. Bisa dilayani di Merauke. Tidak usah ke Jayapura,” jelas Jokowi.

“Agar mempercepat pelayanan, mempercepat pembangunan,” sambung Jokowi.

Diketahui, pemekaran wilayah Provinsi Papua menjadi beberapa provinsi merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam rangka melakukan percepatan pembangunan masyarakat adat di Tanah Papua.

Provinsi Papua, daerah yang berada paling timur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini memiliki luas wilayah mencapai 418.707,7 kilometer persegi, atau sekitar tiga setengah kali luas Pulau Jawa. Pemekaran daerah baru dinilai perlu guna meningkatkan pelayanan pembangunan untuk warga Papua.

Pada tanggal 25 Juli 2022 telah disahkan tiga Undang-Undang (UU) terkait pembentukan provinsi baru di Papua, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.


admin     09.07.2023

Layanan Investasi dan Perijinan Terpadu Satu Pintu

DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya melayani penanaman modal dan perijinan secara terpadu satu pintu

Testimoni Layanan Investasi dan Perizinan DPMPTSP Provinsi PBD

Galeri Foto Kegiatan DPMPTSP Provinsi PBD

Galeri Video Investasi di Provinsi PBD

Potensi dan Peluang Investasi KEK Sorong

 

Potensi dan Peluang Investasi di Kota Sorong

 

Potensi dan Peluang Investasi Kopra di Kabupaten Tambraw

 

Potensi dan Peluang Investasi Sabut Kelapa di Kabupaten Raja Ampat

 

Potensi dan Peluang Investasi Kepiting Bakau di Kabupaten Sorong Selatan

 

Potensi dan Peluang Investasi Kacang Tanah di Kabupaten Maybrat

 

Survey Kepuasan Masyarakat

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Publik dan sebagai sarana evaluasi terhadap layanan yang telah diberikan maka DPMPTSP Kota Sorong melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat.

90.08
A
SEMESTER 2 TAHUN 2025
JUMLAH RESPONDEN: 37
1. Persyaratan
84.46%
2. Prosedur
87.84%
3. Waktu pelayanan
85.14%
4. Biaya/ tarif
100%
5. Produk Pelayanan
84.46%
6. Kompetensi Pelayanan
87.16%
7. Perilaku Petugas
90.54%
8. Sarana dan Prasarana
94.59%
9. Penanganan Pengaduan
96.62%
Copyright © 2025 DPMPTSP Papua Barat Daya