Berdasarkan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik (OSS), NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku juga sebagai:
a. TDP sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di bidang tanda daftar penrsahaan;
b. API sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di bidang perdagangan; dan
c. hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.