Pemohon berhak mendapatkan fasilitas layanan berbantuan berupa pendampingan OSS di Kantor DPMPTSP Provinsi Papua Barat Dayaatau Pendampingan OSS di Kantor DPMPTSP Kabupaten/Kota masing-masing. Pemohon perlu membawa Kartu Identitas berupa KTP (untuk WNI) atau Passpor (untuk WNA) serta dokumen-dokumen perusahaan pendukung lainnya.