Penyiapan Non Propektus Investasi merujuk pada proses penyusunan dokumen informatif yang diperlukan untuk menawarkan produk investasi kepada calon investor. Dokumen ini berfungsi sebagai alat komunikasi antara pihak yang menawarkan investasi (misalnya perusahaan investasi atau manajer investasi) dengan calon investor.
Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu dipertimbangkan dalam penyiapan Non Propektus Investasi:
Penyiapan Non Propektus Investasi harus memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Dalam banyak yurisdiksi, ada persyaratan spesifik yang harus dipenuhi dalam penyusunan dan distribusi dokumen ini. Oleh karena itu, perusahaan investasi harus memastikan bahwa Non Propektus Investasi mereka memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku sebelum menawarkan produk investasi kepada calon investor.
| 1. | Persyaratan | 80.56% |
| 2. | Prosedur | 81.48% |
| 3. | Waktu pelayanan | 81.17% |
| 4. | Biaya/ tarif | 92.9% |
| 5. | Produk Pelayanan | 79.63% |
| 6. | Kompetensi Pelayanan | 83.95% |
| 7. | Perilaku Petugas | 84.26% |
| 8. | Sarana dan Prasarana | 88.58% |
| 9. | Penanganan Pengaduan | 92.59% |
DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya merupakan Perangkat Daerah unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, yang berkedudukan di bawah Gubernur dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, serta kewenangan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah.
Kantor DPMPTSP:
Kompleks Kantor Gubernur Papua Barat Daya
Jl. Kurana No. 1 Remu, Distrik Sorong, Kota Sorong 98416 INDONESIA
Telepon :
(0000)0000000
Email :
info@dpmptsp.papuabaratdayaprov.go.id