Pemprov Jatim – Papua Barat Daya Jalin Kerja Sama Investasi di Bidang Perdagangan


Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Provunsi Papua Barat Daya (PBD) melakukan kerja sama di bidang perdagangan.

Hal ini ditandai dengan dilaksanakan kegiatan pasar/ dagang dan investasi Provinsi Jawa Timur dengan Provinsi Papua Barat Daya pada, di Hotel Aston Kota Sorong, Kamis (26/1/2023)

Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Timur Hj. Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Pemprov Jatim sebagai penghubung antara wilayah barat dan timur memiliki tanggung jawab untuk membantu menularkan semangat berwirausaha. Terutama bagi saudara- saudara di wilayah timur khususnya di Papua.

Sementara itu, Sekda Provinsi Papua Barat Daya Edison Siagian menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah peluang yang sangat baik. Sehingga, harus dimanfaatkan dengan baik oleh para pengusaha di provinsi ke-38 ini.

Agenda kegiatan hari ini dilanjutkan dengan kunjungan kerja Gubernur Jawa Timur ke Kampung Maibo, Distrik Aimas Kabupaten Sorong.

Hadir dalam kegiatan tersebut, para pimpinan OPD dari Provinsi Jawa Timur, Plt Asisten I Setda Papua Barat Daya Septinus Lobat, Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso, sejumlah pimpinan OPD, Dandim 1802 Sorong Letkol Cpn Andi Sigit Pamungkas, Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru, serta, investor dan pelaku usaha dari kedua provinsi.


admin     09.07.2023

Layanan Investasi dan Perijinan Terpadu Satu Pintu

DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya melayani penanaman modal dan perijinan secara terpadu satu pintu

Testimoni Layanan Investasi dan Perizinan DPMPTSP Provinsi PBD

Galeri Foto Kegiatan DPMPTSP Provinsi PBD

Galeri Video Investasi di Provinsi PBD

Potensi dan Peluang Investasi KEK Sorong

 

Potensi dan Peluang Investasi di Kota Sorong

 

Potensi dan Peluang Investasi Kopra di Kabupaten Tambraw

 

Potensi dan Peluang Investasi Sabut Kelapa di Kabupaten Raja Ampat

 

Potensi dan Peluang Investasi Kepiting Bakau di Kabupaten Sorong Selatan

 

Potensi dan Peluang Investasi Kacang Tanah di Kabupaten Maybrat

 

Survey Kepuasan Masyarakat

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Publik dan sebagai sarana evaluasi terhadap layanan yang telah diberikan maka DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat.

90.89
A
SEMESTER 2 TAHUN 2025
JUMLAH RESPONDEN: 40
1. Persyaratan
85.63%
2. Prosedur
88.75%
3. Waktu pelayanan
86.25%
4. Biaya/ tarif
100%
5. Produk Pelayanan
85.63%
6. Kompetensi Pelayanan
88.13%
7. Perilaku Petugas
91.25%
8. Sarana dan Prasarana
95%
9. Penanganan Pengaduan
96.88%
Copyright © 2025 DPMPTSP Papua Barat Daya