Sesuai struktur organisasinya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Papua Barat Daya merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Papua Barat Daya menyelenggarakan fungsi :
Sumber Daya Perangkat Daerah
Sumber Daya Manusia
Penyelenggaraan urusan pemerintahan non-pelayanan dasar bidang penanaman modal tahun 2023 secara kelembagaan digerakkan oleh sumberdaya kepegawaian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Mengingat Provinsi Papua Barat Daya adalah Daerah Otonom Baru (DOB), sehingga masih melaksanakan Koordinasi dan Sinkronisasi terhadap Pengadaan sesuai kebutuhan layanan kepemerintahan, sehingga saat ini belum ada Sumber Daya Aparatur yang ditempatkan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Papua Barat Daya.
Tabel Jumlah Jabatan
No. | Jabatan | Formasi | Terisi | Keterangan |
1. | Eselon II | I | 1 | Kepala Dinas |
2. | Eselon III | II | – | |
3. | Eselon IV | III | – | |
4. | Fungsional | IV | – | |
Jumlah | 1 |
Aset /Modal
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Papua Barat Daya beralamat di Jalan Pendidikan Remu Utara Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Dalam rangka mendukung penyelenggaraan urusan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, terus melengkapi sarana dan prasaranan dan perlengkapan kantor lainnya. Ketersediaan kelengkapan prasarana dan sarana dapat dilihat pada Tabel berikut ini.
Tabel Sarana dan Prasaran
No. | Sarana Prasarana | Jumlah |
1. | Gedung Kantor (Sementara) | 1 |
2. | Ruang Pelayanan & Ruang Tunggu | 1 |
3. | Ruang Konsultasi dan Pengaduan | 1 |
4. | Ruang rapat | 1 |
5. | Area Parkir | 1 |
6. | WC | 2 |
7. | Personal Computer | 3 unit |
8. | Meja | 17 buah |
9. | Kursi | 17 buah |
Selain itu terdapat sistem informasi yang menunjang pelaksanaan tugas Dinas Penanaman Modal, yaitu :
Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Papua Barat Daya sesuai dengan tugas Pokok dan Fungsi adalah membantu Kepala Daerah khususnya dalam pelaksanaan pembangunan Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dilihat dari sisi geografis, Papua Barat Daya merupakan kota yang sangat strategis sebagai kota jasa yang memiliki peluang investasi sebagai penyanggah ekonomi Provinsi Papua Barat. Disamping itu Papua Barat Daya juga sebagai jalur utama wisatawan berkunjung ke Raja Ampat.
Hal ini sebagai modal untuk meningkatkan peluang investasi, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) bermanfaat untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Terkait dengan sasaran di atas, pencapaian kinerja jumlah realisasi investasi PMA dan PMDN di Papua Barat Daya pada kurun tiga tahun terakhir dapat dilihat pada tabel 2.3. berikut :
Tabel Realisasi Penanaman Modal di Provinsi Papua Barat
Tahun 2019 – 2021
No. | Tahun | Realisasi Investasi
(Milyar) |
1. | 2019 | 380,2 |
2. | 2020 | 1 925,4 |
3. | 2021 | 635,6 |
Sumber data : https://www.bps.go.id/indicator/13/793/1/realisasi-investasi-penanaman-modal-dalam-negeri-menurut-provinsi-investasi-.html
Berdasarkan tabel 2.3. tersebut diatas, realisasi investasi di Provinsi Papua Barat hany mengalami peningkatan pada Tahun 2020 mendekati 2 Triliun, namun jika dibandingkan di tahun yang sama untuk Provinsi setaara Nusa Tenggara Timur, nilai Realisasi yakni 3,0285 Triliun, hal ini sangat berbanding terbalik dengan kenyataan bahwa Papua adalah Tanah yang kaya, namun belum bisa menghadirkan investasi yang baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan di Provinsi Papua Barat. Diharapkan dengan kehadiran Provinsi Papua Barat Daya, Target Realisasi investasi dapat meningkat.
Sesuai dengan ketentuan pasal 350 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberian pelayanan izin dan/atau non izin yang menjadi urusan Pemerintah Provinsi dilaksanakan melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang dalam hal ini adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Papua Barat Daya.
Saat ini masih diupayakan Peraturan Gubernur tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Gubernur Papua Barat Daya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Papua Barat Daya dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), merupakan unit pelayanan secara terintegrasi dalam kesatuan proses kegiatan dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan yaitu dokumen perizinan/non perizinan melalui satu pintu. Dalam pelaksanaan proses perizinan diperlukan peran tim teknis yang merupakan kelompok kerja yang terdiri atas tenaga dan/atau pejabat yang mewakili masing-masing OPD yang bertugas untuk melaksanakan proses penerbitan izin dan/atau non izin sesuai dengan kewenangan OPD terkait, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan penanaman modal dan PTSP diarahkan pada peningkatan investasi dalam rangka meningkatkan ekonomi daerah melalui penciptaan iklim yang kondusif dengan fasilitas perizinan usaha yang mudah, cepat dan transparan. Sedangkan penciptaan iklim investasi yang kondusif diharapkan mampu menumbuhkan usaha-usaha baru di Papua Barat Daya yang berimplikasi pada penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, dalam penyelenggaraan penanaman modal dan PTSP tersebut beberapa faktor penghambat yang menjadi tantangan pelayanan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Papua Barat Daya adalah :
Tantangan tersebut di atas harus benar-benar menjadi fokus pelayanan Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta harus mempersiapkan solusi yang kreatif untuk menghadapi tantangan tersebut dengan peningkatan pelayanan penanaman modal dan perizinan yang menggunakan sumber daya apatur yang berkualitas dengan dukungan sistem IT yang terintegrasi.
Adapun peluang yang ada untuk dapat meningkatkan penanaman modal dan PTSP di Papua Barat Daya antara lain: