Perizinan OSS RBA
OSS (Online Single Submission) adalah sistem perijinan berusaha terintegrasi secara online di Indonesia. Melalui OSS, pemohon dapat mengurus perizinan usaha secara online dan terintegrasi dengan berbagai instansi terkait.
Proses perijinan berusaha melalui OSS mencakup beberapa tahap, antara lain:
- Pendaftaran Akun: Pemohon harus mendaftar akun di portal OSS (https://oss.go.id/) menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi atau perusahaan.
- Permohonan Izin: Setelah mendaftar akun, pemohon dapat mengajukan permohonan izin usaha melalui OSS. Jenis izin yang dapat diajukan melalui OSS meliputi Izin Usaha, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan beberapa izin lainnya.
- Pengisian Data dan Dokumen: Pemohon diharuskan mengisi data dan melampirkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis izin yang diajukan. Dokumen yang diperlukan dapat berbeda-beda tergantung pada jenis usaha dan peraturan yang berlaku.
- Verifikasi dan Validasi: Setelah pemohon mengajukan permohonan izin, dokumen-dokumen yang diajukan akan diverifikasi oleh instansi terkait. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, izin dapat diterbitkan.
- Penerbitan Izin: Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, izin usaha akan diterbitkan dan dapat diunduh melalui portal OSS.
Penting untuk diingat bahwa setiap jenis usaha mungkin memiliki persyaratan dan prosedur perijinan yang berbeda. Selain itu, beberapa sektor usaha tertentu mungkin memerlukan izin tambahan dari instansi terkait.
Adapun lebih rinci mengenai persyaratan perijinan usaha, prosedur OSS, dan jenis izin yang dapat diajukan, disarankan untuk mengunjungi portal OSS resmi (https://oss.go.id/) dan berkonsultasi dengan datang langsung ke kantor DPMPTSP pada masing – masing Kabupaten / Kota / Provinsi Papua Barat Daya.
admin 16.05.2023