Surat Keputusan (SK) Pengaduan & Penanganan Keluhan
Nomor: [ISI NOMOR SK] | Tanggal: [ISI TANGGAL TERBIT]
Menimbang
- Bahwa untuk menjaga kualitas layanan informasi dan publikasi, diperlukan mekanisme pengaduan yang jelas, mudah diakses, dan akuntabel.
- Bahwa setiap laporan/pengaduan masyarakat perlu ditangani secara cepat, objektif, serta terdokumentasi dengan baik.
- Bahwa diperlukan penetapan alur kerja (SOP) pengaduan untuk melindungi hak pengguna dan menjaga integritas redaksi/pengelola.
Mengingat
- Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang baik.
- Kebijakan internal pengelolaan konten dan layanan pada situs [NAMA SITUS/INSTANSI].
- Ketentuan perlindungan data pribadi dan kerahasiaan pelapor sesuai peraturan yang berlaku.
Memutuskan
Menetapkan
KEPUTUSAN TENTANG MEKANISME PENGADUAN, PENANGANAN KELUHAN, DAN PERMOHONAN KOREKSI INFORMASI pada [NAMA SITUS/INSTANSI].
Pasal 1 — Ruang Lingkup Pengaduan
Pengaduan dapat diajukan terkait:
- Kesalahan informasi (data, nama, tanggal, lokasi, angka, kutipan).
- Permintaan koreksi/ralat, hak jawab, dan klarifikasi.
- Konten yang dianggap melanggar etika, privasi, atau berpotensi menimbulkan dampak negatif.
- Kendala teknis layanan situs (akses, formulir, komentar, tampilan).
- Permohonan takedown konten (dengan alasan yang sah dan dapat diverifikasi).
Pasal 2 — Kanal Pengaduan Resmi
Pengaduan diterima melalui kanal resmi berikut:
- Email: [ISI EMAIL PENGADUAN]
- WhatsApp/Telepon: [ISI NOMOR] (Jam layanan: [ISI JAM])
- Formulir Online: [ISI LINK FORM]
- Alamat Kantor: [ISI ALAMAT]
Pasal 3 — Data Minimal yang Dibutuhkan
Agar laporan dapat diproses, pelapor diminta menyertakan:
- Nama pelapor dan kontak yang dapat dihubungi.
- Link/URL konten yang dipermasalahkan (jika ada).
- Uraian singkat masalah, bukti pendukung, serta permintaan (koreksi/ralat/hak jawab/takedown).
- Pernyataan bahwa informasi yang diberikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 4 — Alur Penanganan Pengaduan
- Penerimaan: laporan masuk dicatat dan mendapatkan nomor tiket pengaduan.
- Verifikasi: tim melakukan verifikasi awal kelengkapan data dan validitas materi.
- Investigasi: pengecekan internal, konfirmasi narasumber (bila diperlukan), dan evaluasi bukti.
- Keputusan: koreksi/ralat/pembaruan, penolakan (dengan alasan), atau tindakan lain sesuai kebutuhan.
- Penyampaian Hasil: pelapor menerima respons resmi beserta ringkasan tindak lanjut.
Pasal 5 — Standar Waktu Layanan (SLA)
- Konfirmasi penerimaan: maksimal 1×24 jam pada hari kerja.
- Verifikasi awal: maksimal 2×24 jam pada hari kerja.
- Penyelesaian (bergantung kompleksitas): umumnya 3–7 hari kerja.
- Kasus khusus (butuh klarifikasi pihak ketiga): dapat diperpanjang dengan pemberitahuan resmi kepada pelapor.
Pasal 6 — Kerahasiaan & Perlindungan Data
Identitas pelapor dan data pendukung diperlakukan sebagai informasi terbatas, hanya digunakan untuk proses penanganan pengaduan.
[NAMA SITUS/INSTANSI] berkomitmen menjaga kerahasiaan pelapor kecuali diwajibkan oleh hukum.
Pasal 7 — Pengaduan yang Tidak Diproses
Pengaduan dapat tidak diproses apabila:
- Tidak menyertakan data minimal yang diperlukan.
- Bersifat fitnah, ujaran kebencian, ancaman, atau mengandung unsur pemerasan.
- Spam/duplikasi berulang tanpa tambahan bukti yang relevan.
- Permintaan melanggar hukum atau kebijakan internal.
Pasal 8 — Penutup
SK ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Mekanisme ini akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan layanan pengaduan tetap efektif.
Ditetapkan di: [ISI KOTA]
Pada tanggal: [ISI TANGGAL]
[JABATAN PENETAP]
[NAMA TERANG]
Kontak Pengaduan Resmi
Email: [ISI EMAIL PENGADUAN]
WA/Telp: [ISI NOMOR]
Jam Layanan: [ISI JAM]