SK Pengaduan


Surat Keputusan (SK) Pengaduan & Penanganan Keluhan

Nomor: [ISI NOMOR SK]  |  Tanggal: [ISI TANGGAL TERBIT]

Menimbang

  1. Bahwa untuk menjaga kualitas layanan informasi dan publikasi, diperlukan mekanisme pengaduan yang jelas, mudah diakses, dan akuntabel.
  2. Bahwa setiap laporan/pengaduan masyarakat perlu ditangani secara cepat, objektif, serta terdokumentasi dengan baik.
  3. Bahwa diperlukan penetapan alur kerja (SOP) pengaduan untuk melindungi hak pengguna dan menjaga integritas redaksi/pengelola.

Mengingat

  1. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang baik.
  2. Kebijakan internal pengelolaan konten dan layanan pada situs [NAMA SITUS/INSTANSI].
  3. Ketentuan perlindungan data pribadi dan kerahasiaan pelapor sesuai peraturan yang berlaku.

Memutuskan

Menetapkan

KEPUTUSAN TENTANG MEKANISME PENGADUAN, PENANGANAN KELUHAN, DAN PERMOHONAN KOREKSI INFORMASI pada [NAMA SITUS/INSTANSI].

Pasal 1 — Ruang Lingkup Pengaduan

Pengaduan dapat diajukan terkait:

  • Kesalahan informasi (data, nama, tanggal, lokasi, angka, kutipan).
  • Permintaan koreksi/ralat, hak jawab, dan klarifikasi.
  • Konten yang dianggap melanggar etika, privasi, atau berpotensi menimbulkan dampak negatif.
  • Kendala teknis layanan situs (akses, formulir, komentar, tampilan).
  • Permohonan takedown konten (dengan alasan yang sah dan dapat diverifikasi).

Pasal 2 — Kanal Pengaduan Resmi

Pengaduan diterima melalui kanal resmi berikut:

  • Email: [ISI EMAIL PENGADUAN]
  • WhatsApp/Telepon: [ISI NOMOR] (Jam layanan: [ISI JAM])
  • Formulir Online: [ISI LINK FORM]
  • Alamat Kantor: [ISI ALAMAT]

Pasal 3 — Data Minimal yang Dibutuhkan

Agar laporan dapat diproses, pelapor diminta menyertakan:

  • Nama pelapor dan kontak yang dapat dihubungi.
  • Link/URL konten yang dipermasalahkan (jika ada).
  • Uraian singkat masalah, bukti pendukung, serta permintaan (koreksi/ralat/hak jawab/takedown).
  • Pernyataan bahwa informasi yang diberikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 4 — Alur Penanganan Pengaduan

  1. Penerimaan: laporan masuk dicatat dan mendapatkan nomor tiket pengaduan.
  2. Verifikasi: tim melakukan verifikasi awal kelengkapan data dan validitas materi.
  3. Investigasi: pengecekan internal, konfirmasi narasumber (bila diperlukan), dan evaluasi bukti.
  4. Keputusan: koreksi/ralat/pembaruan, penolakan (dengan alasan), atau tindakan lain sesuai kebutuhan.
  5. Penyampaian Hasil: pelapor menerima respons resmi beserta ringkasan tindak lanjut.

Pasal 5 — Standar Waktu Layanan (SLA)

  • Konfirmasi penerimaan: maksimal 1×24 jam pada hari kerja.
  • Verifikasi awal: maksimal 2×24 jam pada hari kerja.
  • Penyelesaian (bergantung kompleksitas): umumnya 3–7 hari kerja.
  • Kasus khusus (butuh klarifikasi pihak ketiga): dapat diperpanjang dengan pemberitahuan resmi kepada pelapor.

Pasal 6 — Kerahasiaan & Perlindungan Data

Identitas pelapor dan data pendukung diperlakukan sebagai informasi terbatas, hanya digunakan untuk proses penanganan pengaduan.
[NAMA SITUS/INSTANSI] berkomitmen menjaga kerahasiaan pelapor kecuali diwajibkan oleh hukum.

Pasal 7 — Pengaduan yang Tidak Diproses

Pengaduan dapat tidak diproses apabila:

  • Tidak menyertakan data minimal yang diperlukan.
  • Bersifat fitnah, ujaran kebencian, ancaman, atau mengandung unsur pemerasan.
  • Spam/duplikasi berulang tanpa tambahan bukti yang relevan.
  • Permintaan melanggar hukum atau kebijakan internal.

Pasal 8 — Penutup

SK ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Mekanisme ini akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan layanan pengaduan tetap efektif.

Ditetapkan di: [ISI KOTA]

Pada tanggal: [ISI TANGGAL]

[JABATAN PENETAP]

[NAMA TERANG]

 

Kontak Pengaduan Resmi

Email: [ISI EMAIL PENGADUAN]

WA/Telp: [ISI NOMOR]

Jam Layanan: [ISI JAM]

Konten ini dipublikasikan dengan dukungan mitra kolaborasi eksternal
(naga169 slot).


    01.06.2023

Layanan Investasi dan Perijinan Terpadu Satu Pintu

DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya melayani penanaman modal dan perijinan secara terpadu satu pintu

Testimoni Layanan Investasi dan Perizinan DPMPTSP Provinsi PBD

Galeri Foto Kegiatan DPMPTSP Provinsi PBD

Galeri Video Investasi di Provinsi PBD

Potensi dan Peluang Investasi KEK Sorong

 

Potensi dan Peluang Investasi di Kota Sorong

 

Potensi dan Peluang Investasi Kopra di Kabupaten Tambraw

 

Potensi dan Peluang Investasi Sabut Kelapa di Kabupaten Raja Ampat

 

Potensi dan Peluang Investasi Kepiting Bakau di Kabupaten Sorong Selatan

 

Potensi dan Peluang Investasi Kacang Tanah di Kabupaten Maybrat

 

Survey Kepuasan Masyarakat

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Publik dan sebagai sarana evaluasi terhadap layanan yang telah diberikan maka DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat.

85.72
B
SEMESTER 2 TAHUN 2025
JUMLAH RESPONDEN: 77
1. Persyaratan
81.17%
2. Prosedur
82.14%
3. Waktu pelayanan
81.82%
4. Biaya/ tarif
93.83%
5. Produk Pelayanan
80.19%
6. Kompetensi Pelayanan
84.74%
7. Perilaku Petugas
84.74%
8. Sarana dan Prasarana
89.29%
9. Penanganan Pengaduan
93.51%
Copyright © 2026 DPMPTSP Papua Barat Daya