Sorong, 23 April 2026 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Barat Daya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh DPMPTSP kabupaten/kota se-Provinsi Papua Barat Daya di Hotel Rylic Panorama, Kota Sorong, Kamis (23/4).
Rakor ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya dan dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Direktur Wilayah V Kementerian Investasi/BKPM yang mengikuti secara daring, serta perwakilan DPMPTSP dari seluruh kabupaten/kota.
Dalam laporan panitia, Plt. Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya menyampaikan capaian realisasi investasi tahun 2025 yang berhasil melampaui target. Dari target sebesar Rp3,49 triliun, realisasi yang dicapai mencapai Rp3,54 triliun atau sekitar 101,5 persen.
“Capaian ini menunjukkan bahwa Papua Barat Daya memiliki potensi investasi yang terus berkembang dan mampu memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah,” ujarnya.
Untuk tahun 2026, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menargetkan realisasi investasi sebesar Rp3,5 triliun atau sekitar 0,17 persen dari target nasional. Target tersebut telah dibagi ke masing-masing kabupaten/kota, dengan porsi terbesar berada di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.
Direktur Wilayah V Kementerian Investasi/BKPM, yang hadir secara virtual, menekankan pentingnya penguatan pengawasan serta peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
“Kita perlu mengubah pola pikir dalam melihat perusahaan yang tidak patuh terhadap pelaporan sebagai perusahaan yang harus ditindak tegas, sehingga iklim investasi tetap sehat dan transparan,” jelasnya.
Dalam sesi diskusi, sejumlah daerah menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi, di antaranya keterbatasan anggaran pengawasan akibat tidak adanya Dana Alokasi Khusus (DAK), belum tersedianya RDTR dan RTRW di beberapa wilayah, hingga persoalan konflik lahan dan keamanan yang mempengaruhi minat investor.
Selain itu, beberapa daerah juga menyoroti adanya perusahaan yang belum tertib administrasi, bahkan beroperasi tanpa sepengetahuan pemerintah daerah, serta praktik usaha yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Investasi/BKPM mendorong pemerintah daerah untuk memprioritaskan pengawasan pada investasi yang berdampak ekonomi tinggi, serta melakukan pendataan terhadap perusahaan yang tidak patuh sebagai dasar penindakan di tingkat pusat.
Rakor ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan realisasi investasi, sekaligus menyelesaikan berbagai hambatan yang selama ini dihadapi di lapangan.
Melalui koordinasi yang lebih intensif dan kolaboratif, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya optimistis dapat mencapai target investasi tahun 2026 serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
| 1. | Persyaratan | 80.13% |
| 2. | Prosedur | 81.09% |
| 3. | Waktu pelayanan | 80.77% |
| 4. | Biaya/ tarif | 92.63% |
| 5. | Produk Pelayanan | 79.17% |
| 6. | Kompetensi Pelayanan | 83.65% |
| 7. | Perilaku Petugas | 83.65% |
| 8. | Sarana dan Prasarana | 88.14% |
| 9. | Penanganan Pengaduan | 92.31% |