Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.
KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya merupakan Perangkat Daerah unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, yang berkedudukan di bawah Gubernur dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, serta kewenangan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah.
Kantor DPMPTSP:
Kompleks Kantor Gubernur Papua Barat Daya
Jl. Kurana No. 1 Remu, Distrik Sorong, Kota Sorong 98416 INDONESIA
Telepon :
(0000)0000000
Email :
info@dpmptsp.papuabaratdayaprov.go.id