10 Kampung di Papua Barat Daya Kini Bisa Nikmati Listrik PLN 24 Jam


Setelah 25 tahun belum mendapatkan penerangan, kini 10 kampung di Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya dapat menikmati listrik andal 24 jam. Kehadiran listrik ini merupakan wujud nyata Pemerintah bersama PT PLN (Persero) untuk menerangi seluruh masyarakat Indonesia hingga ke seluruh pelosok tanah air.

Asisten II Pemda Kabupaten Sorong Selatan, Yohan H. Kukurule menyatakan, apresiasi tinggi pada Pemerintah dan PLN karena lewat dana Penyertaan Modal Negara (PMN) telah menghadirkan listrik bagi masyarakat. Dengan listrik 24 jam ini, ia berharap dapat merangsang perekonomian daerah dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.

“Semoga dengan hadirnya listrik dapat meningkatkan taraf ekonomi, sosial dan kehidupan masyarakat serta memajukan Indonesia,” ungkap Yohan.

Ada pun ke 10 kampung yang berhasil dialiri listrik PLN kali ini ialah; Kampung Garma, Kampung Klawes, Kampung Wandun, Kampung Pasir Putih, Kampung Sauden, Kampung Beemus, Kampung Welek yang berada di Distrik Fkour serta Kampung Kofalit yang berada di Distrik Salkma, Kabupaten Sorong Selatan. Selanjutnya, Kampung Sehu dan Kampung Yabokh yang berada di Distrik Ayamaru Barat, Kabupaten Maybrat.


admin     09.07.2023

Layanan Investasi dan Perijinan Terpadu Satu Pintu

DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya melayani penanaman modal dan perijinan secara terpadu satu pintu

Testimoni Layanan Investasi dan Perizinan DPMPTSP Provinsi PBD

Galeri Foto Kegiatan DPMPTSP Provinsi PBD

Galeri Video Investasi di Provinsi PBD

Potensi dan Peluang Investasi KEK Sorong

 

Potensi dan Peluang Investasi di Kota Sorong

 

Potensi dan Peluang Investasi Kopra di Kabupaten Tambraw

 

Potensi dan Peluang Investasi Sabut Kelapa di Kabupaten Raja Ampat

 

Potensi dan Peluang Investasi Kepiting Bakau di Kabupaten Sorong Selatan

 

Potensi dan Peluang Investasi Kacang Tanah di Kabupaten Maybrat

 

Survey Kepuasan Masyarakat

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Publik dan sebagai sarana evaluasi terhadap layanan yang telah diberikan maka DPMPTSP Kota Sorong melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat.

90.08
A
SEMESTER 2 TAHUN 2025
JUMLAH RESPONDEN: 37
1. Persyaratan
84.46%
2. Prosedur
87.84%
3. Waktu pelayanan
85.14%
4. Biaya/ tarif
100%
5. Produk Pelayanan
84.46%
6. Kompetensi Pelayanan
87.16%
7. Perilaku Petugas
90.54%
8. Sarana dan Prasarana
94.59%
9. Penanganan Pengaduan
96.62%
Copyright © 2025 DPMPTSP Papua Barat Daya