Standar Pelayanan


Standar pelayanan perizinan DPMPTSP Provinsi Papua Barat mengacu pada kualitas dan prosedur pelayanan, bertanggung jawab dalam memberikan perizinan usaha. Standar ini mencakup berbagai aspek, termasuk responsibilitas, transparansi, kecepatan, efisiensi, dan kualitas komunikasi.

Transparansi: DPMPTSP memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses mengenai persyaratan, prosedur, dan persyaratan perizinan yang diperlukan. Hal ini meliputi informasi tentang dokumen yang harus diserahkan, biaya yang terkait, waktu yang dibutuhkan, dan aturan atau regulasi yang relevan.

Responsibilitas: DPMPTSP bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan yang efektif dan tepat waktu kepada pemohon. Mereka harus memberikan tanggapan yang cepat terhadap permohonan, memberikan update status perizinan, dan memberikan klarifikasi atau bantuan jika diperlukan.

Kecepatan dan Efisiensi: Proses perizinan harus dilakukan dengan cepat dan efisien, tanpa ada penundaan yang tidak perlu. DPMPTSP memiliki sistem yang terorganisir dan mekanisme pengawasan yang memastikan bahwa proses perizinan berjalan dengan lancar.

Kualitas Komunikasi: DPMPTSP memberikan komunikasi yang jelas, ramah, dan akurat kepada pemohon. Mereka harus memberikan penjelasan yang memadai mengenai proses perizinan, memberikan pembaruan secara berkala, dan dengan sopan menjawab pertanyaan atau permintaan informasi dari pemohon.

Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa: DPMPTSP memiliki mekanisme pengaduan yang efektif dan dapat diakses oleh pemohon. Kami merespons pengaduan dengan cepat dan memberikan solusi atau penyelesaian sengketa dengan adil dan transparan.

Standar pelayanan perizinan yang baik berperan penting dalam membangun iklim usaha yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya berkomitmen untuk meningkatkan standar pelayanan perizinan melalui reformasi birokrasi dan digitalisasi proses perizinan, seperti pengimplementasian sistem Online Single Submission (OSS).


admin     16.05.2023

Layanan Investasi dan Perijinan Terpadu Satu Pintu

DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya melayani penanaman modal dan perijinan secara terpadu satu pintu

Testimoni Layanan Investasi dan Perizinan DPMPTSP Provinsi PBD

Galeri Foto Kegiatan DPMPTSP Provinsi PBD

Galeri Video Investasi di Provinsi PBD

Potensi dan Peluang Investasi KEK Sorong

 

Potensi dan Peluang Investasi di Kota Sorong

 

Potensi dan Peluang Investasi Kopra di Kabupaten Tambraw

 

Potensi dan Peluang Investasi Sabut Kelapa di Kabupaten Raja Ampat

 

Potensi dan Peluang Investasi Kepiting Bakau di Kabupaten Sorong Selatan

 

Potensi dan Peluang Investasi Kacang Tanah di Kabupaten Maybrat

 

Survey Kepuasan Masyarakat

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Publik dan sebagai sarana evaluasi terhadap layanan yang telah diberikan maka DPMPTSP Kota Sorong melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat.

90.08
A
SEMESTER 2 TAHUN 2025
JUMLAH RESPONDEN: 37
1. Persyaratan
84.46%
2. Prosedur
87.84%
3. Waktu pelayanan
85.14%
4. Biaya/ tarif
100%
5. Produk Pelayanan
84.46%
6. Kompetensi Pelayanan
87.16%
7. Perilaku Petugas
90.54%
8. Sarana dan Prasarana
94.59%
9. Penanganan Pengaduan
96.62%
Copyright © 2025 DPMPTSP Papua Barat Daya