Perizinan Non OSS


Perizinan non-OSS merujuk pada proses perizinan usaha di Indonesia yang tidak dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Sistem OSS adalah platform online yang terintegrasi untuk mengurus perizinan usaha di Indonesia. Namun, beberapa jenis perizinan atau sektor usaha masih memerlukan proses perijinan non-OSS, yang melibatkan prosedur dan instansi terkait yang berbeda.

Info Perizinan

 

Sicantik Cloud
SiCANTIK merupakan singkatan dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik berupa sistem cloud untuk layanan perizinan non-berusaha dan non-perizinan yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah secara gratis.

SICANTIK Cloud dengan Tinjauan Lapangan

 


admin     16.05.2023

Layanan Investasi dan Perijinan Terpadu Satu Pintu

DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya melayani penanaman modal dan perijinan secara terpadu satu pintu

Testimoni Layanan Investasi dan Perizinan DPMPTSP Provinsi PBD

Galeri Foto Kegiatan DPMPTSP Provinsi PBD

Galeri Video Investasi di Provinsi PBD

Potensi dan Peluang Investasi KEK Sorong

 

Potensi dan Peluang Investasi di Kota Sorong

 

Potensi dan Peluang Investasi Kopra di Kabupaten Tambraw

 

Potensi dan Peluang Investasi Sabut Kelapa di Kabupaten Raja Ampat

 

Potensi dan Peluang Investasi Kepiting Bakau di Kabupaten Sorong Selatan

 

Potensi dan Peluang Investasi Kacang Tanah di Kabupaten Maybrat

 

Survey Kepuasan Masyarakat

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Publik dan sebagai sarana evaluasi terhadap layanan yang telah diberikan maka DPMPTSP Provinsi Papua Barat Daya melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat.

90.89
A
SEMESTER 2 TAHUN 2025
JUMLAH RESPONDEN: 40
1. Persyaratan
85.63%
2. Prosedur
88.75%
3. Waktu pelayanan
86.25%
4. Biaya/ tarif
100%
5. Produk Pelayanan
85.63%
6. Kompetensi Pelayanan
88.13%
7. Perilaku Petugas
91.25%
8. Sarana dan Prasarana
95%
9. Penanganan Pengaduan
96.88%
Copyright © 2025 DPMPTSP Papua Barat Daya